News  

Produsen Minyak Dunia Ingin Belajar Pada Pertamina

Negara besar penghasil Minyak seluruh dunia yang tergabung dalam OPEC dan Non-OPEC sudah tak mampu lagi menahan turunnya harga minyaknya, sehingga sejak Maret 2020 sudah menurunkan harga jual BBM nya diseluruh SPBU.

Hanya Pertamina di dunia saat ini mampu bertahan menjual BBM nya tidak turun satu rupiah pun.

Oleh karena itu, sekarang semua produsen minyak di dunia lagi mau belajar sama Pertamina bagaimana rumusnya .

Loh, koq tanya sama saya? Saya pun tak tahu

Padahal rumusnya sederhana, buat saja ketentuan bahwa harga dasar BBM dibuat saja rata rata publikasi MOPS 2 bulan sebelumnya dan rata rata nilai tukar dollar Amerika 2 bulan sebelumnya.

Contohnya: Harga BBM awal April 2020, adalah rata rata MOPS 25 januari sd 24 Maret 2020.

Itulah yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 62.K/12/MEM/2020 yang mendadak diterbitkan pada 27 Febuari 2020 dapt dilihat pada halaman 7 butir 1.

Meskipun aturan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri nomor 39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, sudah dijelaskan pada Pasal 2 ayat 2 “Perhitungan harga dasar menggunakan rata rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya.

Contohnya: harga BBM yang diberlakukan awal April adalah berdasarakan rata rata mulai tgl 25 Febuari sd 24 Maret 2020.

Tentu sangat berbeda hasilnya berdasarkan 1 bulan atau 2 bulan sebelumnya.

Jadi sudah pahamkan kenapa Pertamina berhasil tidak menurunkan harga BBM nya sampai saat ini.

Cukup atur dengan KESDM rubah saja sedikit kalimat yang satu bulan menjadi 2 bulan, selesai semua masalahnya.

Sehingga bagi Dirut Pertamina bisa enteng mengelabui anggota DPR komisi VII tadi sore, cukup katakan saja bahwa Pertamina selalu ikut aturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM, soal penetapan harga BBM merupakan kewenangan Menteri ESDM, maka mantuk2 lah semua anggota Komisi VI DPR RI terkesima atau disihir oleh Nicke .

Padahal kewenangan harga BBM subsidi tertentu (Solar dan Minyak Tanah) dan penugasan khusus (Premium) merupakan wewenang Pemerintah (Menkeu dan Menteri ESDM).

Penentuan harga BBM Umum merupakan wewenang Badan Usaha yaitu Pertamina, Shell, AKR, Total, Vivo dan Petronas, dan hanya diwajibkan melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas (Permen ESDM nmr 34 tahun 2018 yang merupakan perubahan Permen ESDM nmr 39 tahun 2014).

Selamat menikmati BBM tetap mahal, karena rakyat kita semuanya kaya kaya.

Aku ora mikir.

Jakarta 16 April 2020
Direktur Eksekutif CERI

Yusri Usman