News  

Pengadaan Ayam Rp.770 Ribu Per Ekor, Ini Penjelasan Kementan

Kementerian Pertanian menjawab pertanyaan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal pengadaan ayam seharga RP 770 ribu per ekor. Anggaran itu muncul dalam daftar pelaksanaan anggaran (DIPA) refocusing APBN 2020 untuk penanganan Covid-19.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan penetapan harga itu dihitung dari beberapa komponen. Artinya, tidak hanya untuk pengadaan ayam.

“Komponen pertama ialah pengadaan ayam lokal sebanyak Rp 35 ribu senilai Rp 2,02 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2020.

Kemudian, komponen kedua adalah hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2020 senilai Rp 3,96 miliar. Selanjutnya, komponen ketiga merupakan penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja Tahun 2019 senilai Rp 20,98 miliar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

Adapun untuk komponen pertama, Ketut menjelaskan bahwa alokasi penggunaan anggaran itu akan didistribusikan ke 22 kabupaten (11 provinsi).

Secara rinci, bantuan komponen pengadaan bakal dialokasikan ke UPTD di empat provinsim Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung dan Gorontalo) dengan harga satuan per ekor Rp 55.525.

Angka itu untuk pengadaan ayam lokal umur empat pekan senilai Rp 30 ribu, pakan 2,5 kilogram Rp 7.000 per kilogram (Rp 17.500) selama dua bulan; lalu obat-obatan Rp 1.500; dan bantuan biaya perbaikan kangang Rp 2.500. Kemudian, biaya operasional Rp Rp 4.025.

Sedangkan untuk kelompok peternak, Kementerian Pertanian mengalokasikan bantuan tersebut ke tujuh provinsi. Di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Aceh, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat dengan harga satuan per ekor Rp 58.538.

Angka itu akan dialokasikan untuk pembelian ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp 30 ribu. Kemudian, pembelian pakan 2,5 kilogram Rp 7.000 (Rp 17.500 selama dua bulan).

Lalu, obat-obatan Rp 1.500 dan bantuan pembuatan kandang Rp 4.400. Selanjutnya untuk operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 5.138.

Sementara itu, bantuan juga akan dialokasikan untuk hibah ayam DOC alias day old chicken (ayam umur di bawah 10 hari) ke Sembawa dan Kampung Unggul Balitbang Kementerian Pertanian. Nantinya, kelompok ternak akan menerima Rp 3,96 miliar dengan rata-rata harga satuan ayam Rp 26.538.

Angka itu dialokasikan untuk pembelian pakan 4,27 kilogram senilai Rp 29 ribu untuk tiga bulan, obat-obatan Rp 1,500; dan operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 5.138.

Ketut melanjutkan, anggaran bantuan ini nantinya pun akan dialokasikan untuk penyelesaian kontrak sisa pekerjaan kegiatan bekerja tahun anggaran 2019 sebesar Rp 20,98 miliar di Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi tenggara.

“Anggaran tersebut dilaksanakan oleh BBVet. Denpasar untuk disalurkan ke Provinsi Gorontalo dan BPTU-HPT Denpasar ke Provinsi Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

Selain ayam, Ketut menjelaskan Direktoratnya bakal memberikan bantuan paket ternak babi kepada kelompok ternak sebanyak 550 ekor dengan total anggaran Rp 5,03 miliar. Bantuan ini akan didistribusikan untuk masyarakat di Provinsi Papua, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.

Menurut Ketut, satuan biaya paket bantuan antara wilayah Papua dengan di luar wilayah Papua akan berbeda karena faktor geografis dan tingkat kesulitan dalam pendistribusian. Adapun rincian satuan biaya dimaksud sebagai berikut.

1. Pengadaan Ternak Babi di wilayah Papua, dengan harga satuan paket pekerjaan per ekor Rp 13.115.000

a. Ternak babi dan distribusi Rp 10 juta
b. Pakan sebanyak 120 kilogram per ekor Rp 2.160.000 (selama 2 bulan)
c. Biaya pembuatan kandang Rp 100 ribu per ekor
d. Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 830 ribu

2. Pengadaan Ternak Babi di wilayah non-Papua dengan harga satuan peket pekerjaan per ekor Rp 4.385.000

a. Ternak babi dan distribusi Rp 3 juta
b. Pakan sebanyak 120 kilogram per ekor Rp 970 ribu (selama 2 bulan)
c. Biaya pembuatan kandang Rp 100 ribu per ekor
d. Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 315 ribu per ekor.

Dengan begitu, kata dia, alokasi pengadaan babi dan komponen pendukungnya untuk di wilayah Papua sebanyak 300 ekor dengan nilai Rp 3,93 miliar dan di luar Papua sebanyak 250 ekor dengan nilai Rp 1,10 miliar.

“Sehingga harga rata-rata paket bantuan pengadaan babi dan komponen pendukungnya senilai Rp 9,1 juta per ekor,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin mempertanyakan anggaran pengadaan ayam lokal dalam pos pengembangan unggas lokal dan aneka ternak oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang dinilai terlampau tinggi.

Dalam persentasi laporan refocusing anggaran APBN 2020, Kementerian mengalokasikan dana sekitar Rp 26,2 miliar untuk pengadaan 35 ribu ekor ayam.

“Kalau dihitung, satu ekor ayam itu jatuhnya Rp 770 ribu. Coba Anda hitung ulang sekarang. Apakah anggaran satu ekor ayam sebesar itu?” ujar Sudin dalam rapat dengar pendapat virtual yang digelar Komisi IV DPR bersama Eselon I Kementerian Pertanian, Selasa, 28 April 2020.

Anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan besaran yang tercantum dalam DIPA APBN 2020 Kementerian Pertanian.

Sebab, dalam anggaran sebelumnya, Kementerian Pertanian mengalokasikan Rp 551,4 miliar untuk pengadaan 8,8 juta ekor ayam. Dengan demikian, anggaran semula untuk tiap-tiap ekor ayam adalah Rp 62 ribu.

Tak hanya pos untuk pengadaan ayam lokal, Sudin juga mempertanyakan anggaran pengadaan babi yang mencapai Rp 5,03 miliar untuk 550 ekor. Dari total pengadaan babi ini, tiap-tiap ekor seumpama dihitung nilainya mencapai Rp 9 juta.

Sudin meminta Kementerian Pertanian mengadakan penghitungan ulang terhadap masing-masing pos dalam refocusing anggaran itu. “Bantu kami menyajikan data yang benar. Saya minta tolong jangan akal-akalan data,” ujarnya. {tempo}