News  

Nurhadi Ditangkap KPK, Banyak Yang Keringat Dingin Tak Bisa Tidur Nyenyak

Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, alias BW menilai kasus mafia peradilan yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung atau MA Nurhadi sangat kompleks dan melibatkan banyak orang. BW meyakini kasus Nurhadi bisa merembet ke mana-mana.
“MA melalui Sekretaris Jenderal itu adalah pintu masuk bertemunya hampir seluruh kepentingan dan kekuatan kekuasaan yang ada di republik ini. Kalau dia ingin berkomunikasi dengan MA, maka pintu masuknya adalah Sekjen MA.”
“Makanya disebut Dark Prince of Unjustice karena dia bisa mengelola seluruh proses pertemuan tadi dan transaksi diduga dimulai dari titik itu,” papar BW dalam diskusi dengan tema ‘Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?’ yang digelar secara daring oleh ICW, Jumat (5/6).
Dengan posisi Nurhadi sebagai Sekretaris MA itu, BW meyakini ia bisa menjadi kunci untuk membongkar praktik mafia peradilan. Menurut BW, hal itu akan membuat para pihak yang terlibat akan khawatir.
“Kalau situasinya seperti itu, sangat kompleks, maka saya khawatirkan keselamatan dari Nurhadi. Karena banyak orang sekarang enggak bisa lagi tidur, banyak orang keringat dinginnya sekujur badan.”
“Karena kalau Nurhadi ‘bernyanyi’, ‘partitur’ itu akan sentuh sentuh blok yang ada di bagian Republik ini,” kata BW.
Dalam kasus ini, Nurhadi dijerat bersama menantunya, Riezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.
Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. {kumparan}