News  

Buron Kasus Korupsi TPPI Rp.37 Triliun, Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Bui

Mantan Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus kondensat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Tuntutan untuk Honggo lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya.

“Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum, Bima Suprayoga, (8/6/2020).

Honggo disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujarnya.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan untuk Honggo. Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Honggo juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar USD 128 juta.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.”

“Ketiga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar USD 128.233.730 dengan memperhitungkan nilai barang bukti,” ucap jaksa.

Honggo hingga kini masih melarikan diri dan belum berhasil ditangkap. Sidang Honggo pun dilakukan dengan cara in absentia.

Jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono. Keduanya dituntut dituntut hukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. {detik}