Rhoma Irama dan Soneta Tak Diperbolehkan Konser di Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin memastikan bahwa dia tidak akan mengizinkan konser dangdut Rhoma Irama dan Soneta Group di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebab, menurut Ade, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. “Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa konser yang digelar saat ini dikhawatirkan menjadi tempat penularan virus corona di zona kecamatan.

Menurut Ade, konser yang sedianya akan dilaksanakan di Desa Cibunian pada 28 Juni 2020 nanti, bisa dijadwalkan ulang setelah situasi kondusif. “Lagi pula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas,” ucap dia.

Menurut Ade, Kabupaten Bogor masih berada dalam status level kewaspadaan kuning. Ditambah lagi, Kecamatan Pamijahan termasuk zona merah dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor.

Ia juga memastikan bahwa Kabupaten Bogor masih perlu menerapkan PSBB proporsional, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020.

“Wilayah kita berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 DKI Jakarta dan ditambah Bogor termasuk ke dalam level kuning cukup berat, sehingga masih perlu menerapkan PSBB dan sampai saat ini belum bisa adaptasi kebiasaan baru,” kata Ade.

Ade mengatakan, sebelumnya beredar kabar bahwa artis dangdut Rhoma Irama dan Soneta Grup akan mengadakan konser.

Rhoma diundang oleh seorang warga dalam acara khitanan. “Rencananya konser itu akan diadakan di Kampung Salak pada hari Minggu, 28 Juni 2020 dan pamfletnya sudah tersebar,” kata Ade. {kompas}