News  

Tak Ada Pasalnya, Bila Pembakar Bendera PDIP Diproses Artinya Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman buka suara menyikapi masifnya laporan yang dilakukan PDI Perjuangan terkait pembakaran bendera partai ketika aksi demo di depan gedung DPR pada 24 Juni lalu.
Menurut Munarman, PDIP terlalu berlebihan dalam merespons kejadian itu. Apalagi, menurut Munarman dalam laporan yang dilakukan tidak ada pasal yang sesuai dengan tindakan pembakaran bendera berlambang banteng itu.
“Enggak ada pasalnya (pelanggaran pidana) itu, lebay,” kata Munarman, Senin (29/6).
Lanjut Munarman menerangkan, apabila kepolisian tetap melanjutkan proses hukum dengan laporan yang dilakukan PDIP, maka kasus ini jelas dipaksakan.
“Ngawur kalau proses hukum dijalankan. Artinya benar-benar hukum jadi alat kekuasaan,” tegas Munarman.
Diketahui, PDIP merasa tidak terima dengan adanya pembakaran bendera ketika aksi demo penolakan RUU HIP di depan gedung DPR pada 24 Juni 2020 lalu.
PDIP pun memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. Namun, laporan ini tak hanya di Polda Metro Jaya, tetapi di polda dan polres lain yang jumlahnya mencapai belasan laporan. {gelora}