News  

Izinkan Reklamasi Ancol, Para Pendukung Kecewa Anies Langgar Janji Kampanye

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi untuk perluasan Ancol. Izin reklamasi itu diterbitkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari 2020.

Hal ini membuat tanda tanya besar bagi sebagian besar pendukung Anies di pilkada lalu terutama pendukung di wilayah pesisir Jakarta dan Kepulauan Seribu. Pendukungnya disebut kecewa karena Anies dinilai telah melanggar janji kampanyenya.

“Kami pada saat awal pilkada DKI Jakarta memilih mendukung Anies Sandi daripada pasangan yang lain, dikarenakan komitmen dan kegigihan Anies yang tetap menolak kegiatan Reklamasi dalam bentuk apa pun.”

“Seperti yang tertuang di Poin ke 4 dari 23 Janji kampanye anies sandi yang berbunyi  Menghentikan Reklamasi,” kata Koordinator Relawan Jawara (Jaringan Warga) Anies-Sandi, Sanny A.Irsan pada Rabu 1 Juli 2020

Sanny menduga bahwa keputusan Anies ini berkaitan dengan keberlanjutan dua dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta di area pantai Taman Impian Jaya Ancol yakni Pulau K (32 ha) dan pulau J (320 ha).

Menurut Sanny, apa pun dalihnya, jika menguruk atau menimbun laut berarti namanya adalah reklamasi dan hal itu tak sesuai dengan janji kampanye Anies saat Pilkada lalu.

“Ada indikasi bahwa Reklamasi yang akan dilakukan oleh pihak Ancol saat ini merupakan kelanjutan dari rencana awal Reklamasi di pulau K dan Pulau J tetapi dengan konsep berbeda yaitu dengan menyambung pulau buatan tersebut ke daratan sehingga tidak lagi berbentuk pulau,” ujarnya.

Sanny berharap agar Anies mencabut kepgub tersebut dan membatalkan rencana reklamasi. Anies menurut dia mengecewakan warga Jakarta khususnya warga pesisir karena melanggar janji kampanye.

“Semoga pak Anies Baswedan dapat segera membatalkan rencana reklamasi di Ancol dengan membatalkan Kepgub 237 Tahun 2020 agar tidak mengecewakan masyarakat Jakarta khususnya warga di pesisir utara Jakarta,” ujarnya. {viva}