News  

Pemprov DKI Bakal Bangun Museum Nabi Muhammad di Lahan Reklamasi Ancol

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui lahan reklamasi perluasan kawasan Ancol akan digunakan untuk membangun Museum Sejarah Nabi Muhammad SAW dan peradaban Islam. Selain itu, di atas lahan tersebut juga akan dibangun tempat bermain anak.

“Pemprov berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik, di antaranya pembangunan tempat main anak dan museum internasional sejarah rasul SAW dan peradaban islam di kawasan Ancol tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah saat jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/7).

Saefullah mengatakan ground breaking museum telah dilakukan pada Februari 2020 lalu. Ia memastikan perluasan kawasan Ancol ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perluasan kawasan Ancol adalah lokasi yang menampung hasil pengerukan sungai. Menurutnya, kegiatan pengerukan sungai itu dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap terdampak banjir setiap tahunnya.

“Karena turut membantu wilayah mereka agar enggak kena banjir pas musim hujan,” tutur dia.

Sebelumnya, PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) menyatakan pihaknya bakal membangun masjid apung di atas laut dan Museum Nabi Muhammad SAW di lahan perluasan itu dalam rencana jangka pendek.

Department Head Corporate Communications PT Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari mengatakan, pengembangan kawasan Ancol ini merupakan salah satu inovasi pihaknya sesuai dengan visi Ancol menjadi kawasan rekreasi terlengkap dan terpadu di Asia Tenggara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dengan total luas 155 hektar.

Izin reklamasi Ancol terbit dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar tertanggal 24 Februari 2020.

Namun, izin yang dikeluarkan Anies itu mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk relawan pendukung Anies dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan izin reklamasi perluasan kawasan Dufan dan Taman Impian Ancol Timur merupakan ironi kebijakan Anies. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu berjanji tak melakukan reklamasi saat Pilgub DKI 2017.

“Izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 155 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, tetapi faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol,” kata Susan.

Sementara, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak merasa kecolongan terkait izin reklamasi kawasan Ancol yang diteken Anies.

Gilbert mengatakan PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi ini juga terkesan menutup-nutupin. Perusahaan milik pemerintah daerah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin tersebut kepada DPRD DKI. {CNN}