News  

Mega Korupsi Jiwasraya, Sinarmas Kembalikan Rp.77 Miliar ke Kejagung

PT Sinarmas Asset Management mengembalikan uang senilai Rp73 miliar ke Kejaksaan Agung pada Selasa (7/7), karena perusahaan tersebut diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Uang tersebut merupakan penitipan tahap kedua dari total Rp77 miliar.

PT Sinarmas Asset Management merupakan salah satu tersangka korporasi dalam kasus ini. Uang yang dititipkan itu senilai dengan dugaan kerugian negara oleh perusahaan tersebut.

“Uang Rp73 miliar ini tahap kedua. Tahap pertama sudah sekitar Rp3 miliar. Semua sekitar Rp77 miliar. Nah, sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/7).

Ali menerangkan uang tersebut dapat diperhitungkan untuk memenuhi kerugian negara apabila total aset yang disita penyidik mengalami penurunan saat putusan dalam pengadilan yang masih berjalan hingga saat ini.

Selain itu, kata Ali, uang tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tertentu dalam putusan pengadilan nantinya.

“Uang ini sebagai titipan manakala dalam proses hukum itu menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu sesuai putusan pengadilan,” kata dia.

“Ini sebagai salah satu bentuk kooperatif, begitu ada kewajiban dipenuhi,” tambah dia lagi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar investor reksadana tidak khawatir usai 13 manajer investasi (MI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat perusahaan asuransi pelat merah itu.

“Ketigabelas perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktifitas usahanya di Bursa Efek Indonesia,” kata Burhanuddin melalui keterangan resmi, Jumat (26/6).

Dia menuturkan proses hukum yang berjalan selama penyidikan terhadap belasan korporasi MI itu hanya yang berkaitan dengan pengelolaan reksadana dan investasi dari Jiwasraya.

Dia juga menjelaskan bahwa setiap portofolio reksadana yang dikelola oleh korporasi itu secara garis besar terpisah antar satu produk dengan yang lain. Sehingga, tidak berarti apabila perusahaan tersebut terjerat kasus Jiwasraya ini mempengaruhi produk reksadana lainnya.

Dalam perkara ini, disebutkan mengelola nilai investasi reksadana mencapai Rp12,7 triliun. Mereka pun dijerat pasal berlapis yang meliputi tindak pidana korupsi (tipikor) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai infromasi, berikut adalah 13 korporasi manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)

2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)

3. PPI (PT Pinacle Persada Investasi)

4. MD (PT Milenium Danatama)

5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)

6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)

7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)

8. GC (PT GAP Capital)

9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)

10. PA (PT Pool Advista)

11. CC (PT Corfina Capital)

12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)

13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen) {cnn}