News  

KPK Dalami Temuan BPK Soal 5 Kementerian dan Lembaga Pakai Rekening Pribadi Kelola APBN

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yang menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK perlu mendalami temuan itu untuk mengetahui ada tidaknya indikasi pidana dalam perbuatan tersebut.

“KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi,” kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu (22/7/2020).

Ghufron menuturkan, penggunaan rekening pribadi tersebut merupakan bentuk kesalahan administrasi maka harus diperbaiki.

Namun, KPK akan menindak tegas bila pengunaan rekening pribadi tersebut merupakan kesengajaan dan memberi keuntungan pribadi.

“Kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi, maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Lima institusi tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar.”

“Temuan yang kita temukan di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten),” ujar Agung dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).