PKS Terkejut Jokowi Gaji Manajemen Kartu Prakerja Rp.47-77 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Dalam perpres disebutkan besaran gaji pengelola Kartu Prakerja kisaran Rp47 hingga Rp77 juta per bulan di luar fasilitas lainnya.

Anggota Komisi IX DPR dari FraksiĀ PKSĀ Kurniasih Mufidayati, yang dimintai komentear soal besaran gaji tersebut justru terkejut. Dia baru mendengar informasi tersebut saat ditanya awak media.

“Kalau betul seperti itu, ini mengejutkan sekali,” kata Mufida saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Mufida tidak ingin menanggapi lebih jauh soal isi perpres tersebut. Dia menuturkan, perlu mengonfirmasi langsung kabar tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Namun demikian, legislator daerah pemilihan (dapil) Jakarta II ini berharap realisasi gaji pengelola Kartu Prakerja itu tidak benar. Dia beralasan, situasi ekonomi saat ini sangat sulit, terlebih banyak masyarakat yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.

“Semoga realisasinya tidak benar karena saat ini kita sedang situasi berat,” ujar Mufida.

Sebelumnya diberitakan, dalam Perpres Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang diteken Presiden Jokowi, tertulis dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a, hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000.

Sementara Pasal 2 ayat 2 huruf b, c, d, e dan f dituliskan, besaran lima direktur di Manajemen Kartu Prakerja yakni, direktur operasi Rp62.000.000, direktur teknologi Rp58.000.000.

Lalu direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem Rp54.250.000, direktur pemantauan dan evaluasi Rp47.000.000, serta direktur hukum, umum, dan keuangan sebesar Rp47.000.000. {inews}