News  

Tolak RUU Cipta Kerja dan PHK Massal, Ratusan Buruh Kepung Gedung DPR

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, ratusan buruh atau pekerja kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Senin (3/8/2020).

“Ada sekitar 300 anggota kurang lebih (ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR),” kata Kahar saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Kahar mengatakan, para buruh menyampaikan dua tuntunan dalam demo kali ini yaitu meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

“Dua isu utama yang kita angkat pertama adalah kita menolak omnibus law. Jadi pembahasan omnibus law yang saat ini ada di DPR kita minta dihentikan. Kedua, kita minta stop PHK massal,” ujar dia.

Kahar mengatakan, dalam aksi demonstrasi ini, para buruh atau pekerja menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

“Dalam surat intruksi yang kami kirimkan ke pabrik-pabrik, itu ada catatan di sana bahwa setiap peserta aksi wajib menggunakan masker, kemudian menyediakan hand sanitizer dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” ucap dia.

Kahar mengatakan, aksi demonstrasi ini dihadiri pimpinan KSPI seperti Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi dan Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz.

Sebelumnya diberitakan, pada masa reses ini, DPR RI melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, sejak masa reses dimulai pada 16 Juli 2020, Baleg sudah dua kali membahas RUU Cipta Kerja, yakni pada Rabu (22/7/2020) dan Kamis (23/7/2020).

“Ya, kita sudah mulai rapat (RUU Cipta Kerja) kemarin dan hari ini juga rapat,” kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Willy menegaskan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan karena DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa RUU sapu jagat ini dibutuhkan untuk mengantisipasi krisis ekonomi.

“Ya ini komunikasi antara pimpinan-pimpinan fraksi partai dengan pemerintah waktu itu, kita butuh skema untuk keluar dari krisis, nah maka ada komitmen bersama menyelesaikan ini (RUU Cipta Kerja),” ujar dia.

Willy juga mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja bisa dilakukan atas persetujuan rapat Badan Musyawarah dan telah sesuai dengan Tata Tertib DPR.

Kemudian ia menekankan, pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa reses sudah mendapat izin dari pimpinan DPR.

“Kita sudah bersurat dan minta izin, sepanjang AKD bersurat dan kemudian ada turun izin dari pimpinan DPR kita teruskan pembahasan, ini kan negara demokrasi, negara demokrasi itu kan basisnya rule of law, sejauh tidak melanggar peraturan perundang-undangan, baik itu tatib, jalan terus,” kata dia. {kompas}