News  

Tak Mampu Bayar Uang Kuliah, Ratusan Dokter Residen Garda Terdepan COVID-19 Pilih Cuti

Ratusan dokter di RS Prof Kandouw yang tengah mengambil program spesialis, dan jadi ujung tombak merawat pasien Covid-19 akhirnya menyerah.

Dengan berat hati, mereka kompak memilih istirahat alias cuti kuliah. “Kami minta maaf kepada pihak rumah sakit. Juga kepada pasien dan keluarga. Sebab kami harus istirahat kuliah. Jujur kami tak mampu bayar UKT,” kata Dr Jacob Pajan, Koordinator Forum Dokter Residen.

Menurutnya, segala daya dan upaya telah dilakukan. Sujud bermohon, unjuk rasa, hingga rapat dengar pendapat di DPRD Sulut. Tapi hasilnya belum ada.

“Kami dideadline 5 Agustus harus bayar. Tapi kami tidak punya uang membayar. Ekonomi kami memang super sulit di badai pandemi Covid-19. Semua susah sekarang ini,” tukasnya lagi.

Lanjut kata dr Pajan, pihak Kemendikbud sudah mengeluarkan surat yang bakal mengumpulkan rektor-rektor di Indonesia.

“Karena sudah menjadi masalah nasional, pihak kementerian akan memanggil rektor-rektor untuk membahas masalah pembayaran UKT, terlebih mendengar langsung keluhan jika ada masalah seperti dengan kami rasakan,” tandas dia.

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara hari ini mengagendakan kunjungan kerja di Kementerian Pendidikan RI. Ketua Komisi IV Braein Waworuntu saat dikonfirmasi tadi malam membenarkan hal ini.

“Kunjungan kami nanti ke Kementerian Pendidikan khusus membawa aspirasi teman-teman mahasiswa PPDS Unsrat yang mendatangi kantor DPRD waktu lalu,” beber Waworuntu.

Politikus NasDem ini mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi garis bawah komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat itu.

Di antaranya mengenai keringanan UKT, sebagaimana permintaan mahasiswa PPDS Unsrat. “Ini jadi poin utama kami. Akan kami tanyakan regulasi yang memungkinkan pengurangan UKT. Karena ini sudah sangat mendesak diharapkan bisa langsung dapat jawabannya esok (hari ini, red),” tukasnya.

Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok yang merupakan koordinator Komisi IV. “Memang agendanya langsung ke Kementerian Pendidikan. Pembahasan utama yang akan kita bawa adalah mengenai UKT mahasiswa PPDS. Nanti akan berkembang aspirasi lain juga,” tutur Lombok.

Sayangnya mengenai salah satu isi rekomendasi yakni surat ke Kementerian Pendidikan, dikatakan Lombok, dia akan segera mengonfirmasi pimpinan dewan.

“Yang pasti DPRD langsung menindaklanjuti aspirasi mahasiswa ini dengan mendatangi kementerian. Kita semua berharap ada hasil yang melegakan setelah pertemuan nanti,” kuncinya.

Di sisi lain, Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat dan Wakil Rektor Prof Grevo Gerung, ketika saat akan dikonfirmasi, tak merespon. Upaya konfirmasi dilakukan kepada Juru Bicara Unsrat Manado Max Rembang.

Saat dikonfirmasi Rembang mengaku dirinya belum tahu apakah pihak rektorat sudah menyurat ke kementerian atau belum. “Terkait rekomendasi saya belum tahu, nanti saya coba konfirmasi dulu. Soalnya berapa hari ini saya belum ke kantor,” singkat dia.

Diketahui, 3 Agustus lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, mengeluarkan surat terkait Rapid Survey: Refleksi Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Dokter Spesialis-Subspesialis dengan Kenormalan Baru.

Diharapkan survei ini diisi paling lambat 5 Agustus 2020 pukul 7.00 WIB. Dipaparkan refleksi dari Dekan Fakultas Kedokteran dan mahasiswa, sangat penting sebagai dasar pertimbangan kebijakan penyelenggaraan pendidikan PPDS dengan kenormalan baru.

“Untuk itu, diharapkan Bapak/Ibu Dekan FK dapat mengisi survey dan juga mengoordinir mahasiswa untuk mengisi survey ini dengan memberikan data yang valid dan masukan yang relevan.

Data dan masukan dari hasil survey ini akan menjadi bahan pertemuan Dirjen Pendidikan Tinggi dengan para Rektor dan Dekan FK pada tanggal 5 Agustus 2020 (undangan resmi akan disampaikan menyusul),” bunyi kalimat surat tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat menghubungi Aprilia Ekawati Utami, melalui WhatsApp +6281310551454. Tembusan surat tersebut yakni Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan para rektor penyelenggara PPDS. {jawapos}