Gerindra-Nasdem Bakal Masukkan Saran Buruh Terkait Omnibus Law ke DIM Fraksi

Fraksi Partai Gerindra dan NasDem DPR berjanji akan mengadopsi masukan serikat buruh/serikat pekerja terkait klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.

Kedua partai ini menyatakan akan mengakomodir masukan buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibuat fraksi.

“Sampai tadi malam yang membawa Tenaga Ahli sebagai supporting system ada Gerindra dan NasDem, prosesnya sudah kami sisir untuk masuk ke DIM,” kata politikus NasDem yang juga Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya di Ruang Gerbera, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.

Sejak Kamis, 20 Agustus kemarin hingga hari ini, DPR dan 16 perwakilan serikat buruh/serikat pekerja menggelar pertemuan membahas klaster ketenagakerjaan di Hotel Mulia.

Menurut Willy, pertemuan dihadiri oleh enam fraksi DPR, yakni Gerindra, NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Adapun tiga fraksi lainnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrat tak hadir dalam pertemuan. Fraksi Demokrat hingga kini memang belum mengirimkan perwakilannya untuk masuk dalam Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

Menurut Willy, NasDem sepakat sepenuhnya dengan pendapat serikat buruh/serikat pekerja. NasDem juga berpandangan agar klaster ketenagakerjaan sebaiknya didrop dari RUU Cipta Kerja.

“NasDem ikut apa yang jadi kehendak teman-teman, whole package. NasDem belum punya DIM, posisi NasDem dari awal takeout (keluarkan) itu,” kata Willy.

Serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan sembilan isu yang menjadi keberatan. Yakni menyangkut upah minimum kota/kabupaten yang dihapuskan, Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu yang bisa diperpanjang seumur hidup, pesangon, PHK, alih kerja atau outsourcing seumur hidup.

Kemudian jam kerja eksploitatif, hilangnya jaminan sosial, tenaga kerja asing buruh kasar yang berpotensi bebas masuk ke Indonesia, dan sanksi pidana untuk pengusaha hilang jika tak mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan.

Adapun pertemuan di Hotel Mulia ini menghasilkan empat kesepakatan. Pertama, memastikan materi RUU Cipta Kerja sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan dan tak mengubah sanksi pidana ketenagakerjaan yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian membuka peluang merumuskan hal-hal yang belum diatur di UU Ketenagakerjaan masuk ke omnibus law, misalnya aturan mengenai pekerja lepas, pekerja rintisan (start up), dan UMKM, serta memasukkan materi keberatan serikat buruh ke DIM fraksi-fraksi.

Politikus Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan fraksinya juga akan mengadopsi masukan buruh dalam DIM. Meski begitu, Supratman hanya menyebut tiga isu utama yang menjadi perhatian partainya.

“Menyangkut kepastian kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial, itu kan yang paling penting tiga klaster itu, saya rasa kami semua sepakat jangan sampai dari ketiga aspek tadi itu terhilangkan. Itu yang menjadi bahan kami untuk penyusunan DIM secara rinci,” kata Supratman. {tempo}