Jadi Ketua Golkar Labuhanbatu, Andi Suhaimi Pernah Jadi Wakil Ketua PPP Sumut

Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Ricuh, Peserta Musda akan melakukan Gugatan ke Mahkamah Partai (MP) terhadap hasil putusan yang diambil Panitia terhadap pencalonan Andi Suhaimi sebagai ketua DPD II Partai Golkar Labuhanbatu.

Peserta Musda yang akan melakukan gugatan ke MP terdiri dari Ketua DPD AMPI Labuhanbatu, Ruben Simangunsong, Wakil ketua DPD II Partai Golkar Demisioner Riduan Dalimunthe dan ketua DPD Himpunan Wanita Karya (HWK) Labuhanbatu, Hj Elya Rosa Siregar.

“Kita tidak terima terhadap putusan yang ambil pimpinan sidang untuk meloloskan Andi Suhaimi sebagai Calon ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu,” ucap Ruben Simangunsong yang diamini oleh Ketua HWK dan Riduan Dalimunthe.

Dijelaskan Ruben dalam Sidang Rapat Musda. Pimpinan Sidang Paniitia Musda X telah melakukan Putusan yang cacat hukum karena Pimpinan meluluskan Andi Suhaimi sebagai Calon ketua DPD Partai Gollkar padahal tidak memenuhi persyaratan bakal calon ketua.

Dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pencalonan ketua DPD II Partai Golkar dikatakan bakal calon dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sesuai Juklak.

Sementara Andi Suhaimi dalam persyaratan dan tata cara Pemilihan dalam pasal 28 huruf C ayat tiga yang menyatakan Calon Ketua DPD II Partai Golkar harus aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

“Selama ini Andi Suhaimi menjadi anggota Golkar belum sampai 5 tahun dan beliau pernah menjadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai wakil ketua. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan DPW PPP Sumatera Utara Nomor 008/B/SK/IV/2011 tertanggal 14 juni 2011,” terang Ruben.

Sementara Riduan Dalimunthe menegaskan calon ketua DPD II Partai Golkar Andi Suhaimi Dalimunthe tidak memenuhi syarat karena tidak pernah mengikuti Pelatihan dan pendidikan Kader Partai Golkar.

“Syarat-syarat tersebut mutlak harus dipenuhi jika ingin jadi ketua, kecuali ada persetujuan dari DPP Golkar. Terkesan memaksakan kalau Pimpinan sidang tetap meloloskan,” ucap Riduan.

Di sisi lain Elya Rosa menyatakan mereka tidak memiliki tendensi atau keberatan jika Andi Suhaimi ingin menjadi ketua Golkar. Namun sebagai kader yang sudah dikader puluhan tahun tidak ingin mencederai demokrasi yang sangat dijunjung tinggi di Partai Golkar dengan melakukan perlawanan terhadap aturan.

“Kalau bolehnya semena-mena buat apa di ada Musda ataupun aturan, main tunjuk saja siapa yang menjadi katua, kita tidak mau Partai Golkar yang sangat kita cintai di cederai dengan ke semena menaan,” ucap Elya Rosa Siregar yang juga mantan Ketua DPRD Labuhanbatu.

Ditegaskannya Pada Musda Ke IX tahun 2017 Andi Suhaimi lolos menjadi calon karena mendaparkan persetujuan (Diskresi) dari DPP Partai Golkar, dalam diskresi tersebut dijelaskan Andi Suhaimi diberikan Diskresi terkait status kadernya.

”Diskresi itu di berikan untuk di Musda Ke IX karena tidak belum lima tahun sebagai pengurus di Partai Golkar, sekarang adalah musda Ke X. Seharusnya sebagai seorang pimpinan, Andi pasti tahu kalau dirinya tidak memenuhi beberapa persyaratan. Dan sudah selayak nya dirinya mengurus Diskresi ke DPP. Jangan sepele dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Elya Rosa Siregar.