Ingin Pidanakan Kata Anjay, Gerindra: Komnas PA Lebay dan Kurang Kerjaan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemakaian kata ‘anjay’ dihentikan dan menilai penggunaan kata itu berpotensi dipidana. Komisi III DPR RI menyebut Komnas PA tidak punya urusan melarang kata ‘anjay’.

“Itu lembaga melindungi anak bukan melarang orang dalam konteks sosial. Kalau menurut saya kurang kerjaan saja Komisi Perlindungan Anak kalau melarang, kalau dia mengimbau ya benar saja, namanya juga mengimbau.”

“Kalau dia melarang, dia bukan Majelis Ulama Indonesia kok lembaga itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR F-Gerindra, Desmond J Mahesa, ketika dihubungi, Minggu (30/8/2020).

Desmond menyebut Komnas PA tengah mencari popularitas terkait persoalan kata ‘anjay’ ini. Dia meminta Komnas PA fokus menjalankan tugasnya melindungi anak ketimbang mengurusi penggunaan kata ‘anjay’.

“Mereka cari popularitas saja, tapi memang dalam masyarakat yang beradab seharusnya tidak ada omongan-omongan yang kayak begini, tapi kan kalau orang cari popularitas beda lagi.”

“Kalau dia MUI mengimbau kepada umat Muslim itu lebih tepat, kalau Perlindungan Anak dia melindungi anak kok, ada nggak anak korban akibat anjing-menganjingkan ini,” ujar politisi Gerindra itu.

Desmond turut bicara soal unsur pidana dalam umpatan kata ‘anjay’. Penggunaan kata ‘anjay’ tidak bisa masuk ranah pidana apabila peristiwa pidananya tidak terpenuhi.

“Jadi produk dari peristiwa hukumnya harus ada penghinaannya, penghinaan dan orang terhina, itu bisa dipidana, namanya itu peristiwa hukum dalam hukum pidana.”

“Kalau cuma perkawanan, ya… itu sebetulnya bukan bahasa yang baru kan dalam percakapan pergaulan biasa kan, cuma istilahnya saja berubah, ‘anjay lah’ kalau dulu zaman sebelum ada muncul ini ‘anjing lu’.”

“Kalau kita berkawan biasa, kalau spontanitas teman datang ‘ah, lu nggak ngajak-ajak gua, anjing lu’, biasa-biasa saja kok. Jadi peristiwa pidananya ada nggak yang membuat orang bisa dipidana,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata ‘anjay’ dihentikan sekarang juga. Komnas PA menilai kata ‘anjay’ yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.

“Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.”

“Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal.”

“Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo kita hentikan sekarang juga,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020). {detik}