News  

Seragam Baru Satpam Coklat Mirip Polisi, Ini Alasannya

Satuan pengamanan atau satpam yang selama ini dikenal dengan seragam putih akan segera memiliki seragam baru. Ke depan, Satpam akan menggunakan seragam berwarna coklat yang lebih dekat dengan warna seragam anggota Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan seragam baru satpam dimaksudkan untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dan satpam.

“Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas,” kata Brigjen Awi di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Seragam baru ini juga bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

Awi menjelaskan warna coklat dipilih sebagai warna seragam baru satpam karena coklat merupakan warna alami.

“Coklat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa, terdapat lima jenis pakaian dinas anggota Satpam disertai dengan pangkatnya.

Yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Sementara itu, pada ketentuan peralihan Bab V Pasal 45 perpol baru yang ditanda tangani Kapolri Idham Azis pada 5 Agustus 2020 itu disebutkan bahwa:

“Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, seragam dan atribut Anggota Satpam yang diatur dalam Peraturan Kepala kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi,

Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 50) tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.”

Sementara itu di media sosial sempat muncul pertanyaan tentang kehadiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa ini.

Netizen ada yang mengasosiasikan istilah Pengamanan Swakarsa pada perpol tersebut dengan PAM Swakarsa di masa menjelang jatuhnya pemerintahan Orde Baru.

Selain itu, ada juga netizen yang mengaitkan dengan isu polisi menyewa preman. Akun @suarbudaya misalnya mencuitkan kalimat PAM Swakarsa bangkit kembali!

Sementara akun @gojekmilitan menceritakan pengalamannya soal pam Swakarsa.

“Ini serius nih tahun 98 Ane ngerasain sedih rasanya ketika anak bangsa dimanfaatkan dibenturkan dgn .mahasiswa,kadang masih teringat baku hantam sama pam Swakarsa disamping gd BRI sudirman,” cuitnya menjawab akun @suarbudaya

Sementara akun @fevipara mencuitkan pertanyaan, “ini maksudnya polisi nyewa preman ya?” {bisnis}