Gedung Kejagung Dibakar, Politisi Nasdem: Sistematis, Terjadi Saat Tangani Kasus Besar

Kejadian kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus lalu mulai memunculkan titik terang.

Keterangan dari Bareskrim Polri hari ini (17/9) menyatakan, kebakaran yang melahap sebagaian besar bangunan korps Adhyaksa itu terjadi bukan karena hubungan arus pendek listrik, namun juga berasal dari nyala api terbuka. Artinya, ada unsur kesengajaan hingga tindakan ini memiliki unsur pidana.

Terkait penemuan Bareskrim Polri ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak kepolisian untuk segera mencari pelaku utama dari aksi pembakaran tersebut.

“Saya meminta Polri untuk segera mencari pelaku utama dan saya yakin Polri maupun Kejaksaan memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini,” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/9).

Politikus Partai Nasdem itu juga menuturkan, kalau dilihat dari waktu kejadiannya, maka bisa dipastikan bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu ini terkait dengan kasus besar yang tengah ditangani oleh kejaksaan.

“Kalau kita lihat waktunya, maka pembakaran ini bersifat sistematis dan terjadi memang saat Kejagung tengah mengusut kasus besar yang juga melibatkan pihak internal. Publik pasti menyoroti kasus itu,” katanya.

Sahroni juga menyebut bahwa kuat dugaan bahwa tindakan pembakaran ini ditujukan untuk menjatuhkan moral kejaksaan dalam menangani kasus kakap yang tengah ditanganinya itu.

“Siapapun yang melakukan hal ini sudah melakukan kejahatan tingkat tinggi terhadap lembaga negara. Karena itu kami di Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal terus kasus ini hingga semuanya terang benderang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polri telah menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung Kejagung RI berasal dari nyala api terbuka atau open flame. Atas dasar itu, Polri menduga adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Dugaan adanya unsur pidana ini dikuatkan berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi. Kemudian dilengkapi dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan enam kali dan pemeriksaan laboratorium forensik.

“Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapakan tidak ada polemik lagi,” tegas Listyo.

Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan untuk mencari tersangka. Pemeriksaan kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai potensial suspek akan dilakukan.

Nantinya, tersangka bisa dijerat dengan 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Dari dua pasal tersebut, tersangka bisa dipidana di atas 5 tahun penjara, atau maksimal penjara seumur hidup apabila ada unsur membahayakan nyawa orang lain dari kebakaran yang terjadi. {jp}