News  

Tolak Ditilang Karena Helm, Oknum Polantas Di Pontianak Cabuli Anak Di Bawah Umur

Seorang oknum anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur yang melanggar lalu lintas. Oknum inisial DY itu dilaporkan menyetubuhi paksa SW (15) di sebuah hotel.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Media, perbuatan itu berawal saat SW yang pelajar SMP bersama YF temannya yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm ganda. Saat melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, keduanya dihentikan oleh DY.

Selanjutnya DY yang berpangkat Brigadir itu akan menilang. Namun keduanya menolak. Kemudian oleh DY korban diajak pergi, sedangkan YF disuruh pulang.

DY kemudian pergi bersama korban SW dan menuju ke arah hotel dan selanjutnya memesan kamar. Diduga DY menyetubuhi korban dengan paksa di kamar itu.

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, DY pergi dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel. Korban ditemukan oleh rekannya YF.

Selanjutnya, korban bersama kedua orangtuanya melaporkan DY ke SPKT Polresta Pontianak Kota. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Propam Polresta Pontianak langsung mengamankan DY

“Saat ini kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Komaruddin ketika dihubungi, Sabtu (19/8/2020). {inews}