Soal Pilkada 2020, Gus Yaqut: Keselamatan Masyarakat Utama, Hak Konstitusional Berikutnya

Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang. Desakan muncul karena pasien terjangkit pandemi Covid-19 melonjak tajam beberapa hari terakhir.

Desakan telah disampaikan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan PP Muhammadiyah.

Sebagian besar anggota dewan di parlemen menyetujui usulan penundaan kembali Pilkada Serentak 2020. Apalagi dalam UU 6/2020 yang kepanjangan dari Perppu 2/2020 tentang Pilkada turut mencantumkan opsi penundaan.

Pasal 201 A ayat 3 disebutkan bahwa pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19.

Anggota Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas menilai jika harus ditunda, maka baik pemerintah maupun parlemen harus memutuskan bersama dalam waktu cepat.

“Oleh karena itu, jika memang terjadi penundaan harus diputuskan karena alasan yang kuat dan dilakukan dalam waktu yang cepat. Karena, keputusan pengunduran ke tanggal 9 desember nanti juga sudah melalui perhitungan-perhitungan yang cermat oleh penyelenggara, Pemerintah dan DPR,” kata Gus Yaqut, Senin (21/9).

Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan urusan adanya pelanggaran hak konstitusional bagi masyarakat pemilih maupun dipilih nomor dua, keselamatan masyarakat yang utama.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Soal hak konstitusional itu berikutnya, saya masih berkeyakinan, keselamatan dan nyawa masyarakat jauh lebih penting dan utama,” tandasnya. {rmol}