Ikut Setujui RUU Cipta Kerja, Fraksi Nasdem Juga Akui Buruh Dirugikan

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengakui RUU Cipta Kerja memuat ketentuan yang bisa merugikan kalangan buruh. Taufik menyebutkan salah satunya yang membuat buruh dirugikan adalah dalam hal upah dan pesangon.

Meski begitu, Taufik menuturkan Fraksinya tetap menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna. Alasannya, sebut dia, karena RUU Cipta Kerja juga memuat ketentuan perlindungan terhadap petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat adat.

“Kalau kami tolak maka perlindungan terhadap kelompok-kelompok tersebut menjadi hilang. Memang harus diakui khusus untuk buruh, utamanya terkait pesangon, buruh sangat dirugikan. Tapi ada yang berhasil kami jaga juga hak-hak buruh dalam RUU Ciptaker,” katanya saat dihubungi wartawan, Ahad, 4 Oktober 2020.

Anggota Komisi III DPR ini mengungkapkan, Fraksi Nasdem menyadari sejak awal RUU Cipta Kerja akan tetap disahkan meski ada fraksi yang menyatakan menolak.

Namun, kata Taufik, Fraksi Nasdem tetap ikut membahas lantaran ingin memperbaiki sejumlah pasal bermasalah di dalamnya.

“Kami tidak ingin sekadar menolak di ujung tapi dalam pembahasan tidak berbuat apa-apa untuk mengawalnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, rapat panitia kerja RUU Ciptaker tanggal 27 September awalnya telah menyepakati antara Pemerintah dan DPR bahwa jumlah pesangon tidak mengalami perubahan sebagaimana dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan pesangon berjumlah 32 kali gaji dengan dengan perubahan skema yakni 23 kali gaji ditanggung pengusaha dan sembilan kali gaji ditanggung Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah.

Namun pada rapat Panja RUU Cipta Kerja tanggal 3 Oktober, pemerintah mengajukan perubahan yakni menjadi 25 kali gaji dengan skema 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan enam kali gaji ditanggung JKP.

Alasan pemerintah mengajukan kebijakan itu agar dapat memberikan kepastian mengenai realisasinya karena selama ini menurut data pemerintah hanya 7 persen yang mampu merealisasikan pesangon sebagaimana skema UU Ketenagakerjaan. {TS}