Fraksi Demokrat Nilai RUU Cipta Kerja Cacat Prosedur

Fraksi Partai Demokrat di DPR menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja cacat secara perosedur.

“Selain kecacatan konsistensi, RUU Cipta kerja ini cacat prosedur,” kata anggota Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Menurut Marwan, RUU Cipta Kerja digadang-gadang sebagai regulasi untuk mempermudah dan memperlancar jalannya dunia usaha untuk meningkatkan investasi dan memperluas lapangan kerja.

Namun, kata dia, masyarakat di pihak lain menilai, rancangan undang-undang ini sarat dengan berbagai agenda. Agenda itu, menurut dia, berpotensi merusak lingkungan hidup dan melanggar hak-hak masyarakat.

Ia menambahkan RUU Cipta Kerja sebaiknya tidak saja bertujuan memberikan kemudahan serta mengurai soal regulasi yang tumpah tindih. Tetapi harus memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak dan kelompok yang terdampak langsung terhadap investasi.

Seperti buruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta kelompok rentan lainnya. “Baik itu nelayan, petani, maupun peternak,” ujar dia.

Fraksi Demokrat pun menyayangkan niat baik pemerintah dalam rancangan omnibus law ini. Menurut penjelasan Marwan, rancangan undang-undang tersebut tidak diimbangi dengan mekanisme pembahasan rancangan yang ideal.

Rancangan undang undang sapu jagat ini dinilai terlalu cepat dan terburu-buru. Sehingga Demokrat merasa pembahasan substansi pasal per pasal, dalam undang-undang ini kurang mendalam.

RUU Cipta Kerja harus prospektif atau melihat berbagai problem yang muncul di masa akan datang. Karena itu RUU Cipta Kerja harus bersifat jangka panjang dan bermanfaat untuk kehidupan rakyat. “Karena baik-buruk suatu negara dapat dilihat dari produk perundang-undangannya,” tutur dia. {tempo}