News  

Dana Investasi Di WanaArtha Life Macet, Ratusan Nasabah Datangi Jokowi di Istana Bogor

Sekitar 130 nasabah asuransi jiwa WanaArtha Life menyambangi Istana Bogor, Jawa Barat, untuk mengadukan nasib mereka ke Presiden Jokowi. Mereka meminta Presiden agar memerintahkan Kejaksaan Agung mencabut blokir rekening WanaArtha Life, yang berisi dana investasi para nasabah.

Dalam aksi damai itu, para perwakilan nasabah WanaArtha Life kompak mengenakan kaus merah, sambil mengusung berbagai spanduk tuntutan.

Mereka mengaku merupakan pemilih Jokowi untuk dua periode, sehingga menuntut kemauan politik Presiden untuk mendorong pembukaan blokir rekening.

Salah seorang perwakilan pemegang polis WanaArtha Life, Samsuga Sofyan, mengatakan sekitar 75 persen dana di dalam rekening WanaArtha yang diblokir Kejaksaan Agung merupakan milik nasabah. Nilainya lebih dari Rp 4 triliun yang berasal dari simpanan 26 ribu nasabah.

“Kami para Pemegang Polis lebih dari 26 ribu nasabah memohon kepada Presiden Jokowi untuk membuka aset WanaArtha yang dijadikan barang bukti dalam korupsi Jiwasraya.”

“Karena yang nasabah tahu bahwa mereka hanya melakukan investasi sesuai ajakan Pemerintah untuk membangun negeri dengan berasuransi terutama asuransi lokal dan terpercaya yang diawasi dan dilindungi OJK,” kata Sofyan dalam pernyataan yang diterima kumparan, Sabtu (24/10).

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung memblokir Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha Life, sebagai bagian dari langkah penyidikan terhadap kasus korupsi Jiwasraya.

Pemblokiran dilakukan sejak 21 Januari 2020, yang membuat perusahaan asuransi itu tidak dapat membayarkan kewajibannya kepada para nasabah.

“Tiba-tiba ada masalah penyitaan yang berakibat hak manfaat nilai polis tidak bisa diambil atau dicairkan oleh nasabahnya sendiri. Kepada siapa kami harus mengadu kalau bukan kepada pemimpin nasional yakni Presiden Jokowi pilihan rakyat,” ujar Sofyan.

Nasabah lain WanaArtha Life yang telah bergabung selama 26 tahun, Wahyudi, meyakini aset milik nasabah tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi di perusahaan asuransi BUMN, Jiwasraya.

Karenanya dia meminta political will Jokowi untuk mendorong penuntasan masalah yang dialami para nasabah tersebut.

Pensiunan auditor BPKP itu menilai, Jokowi bisa memanggil Jaksa Agung dan Kepala OJK untuk mengklarifikasi perkara ini.

“Pak Jokowi dapat perintahkan Jaksa Agung atau dengan Kepala OJK untuk dapat menyelesaikan kasus sita aset milik nasabah WanaArtha sesuai dengan Undang-Undang Perasuransian, UU Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK. Ini karena para nasabah adalah korban yang harus dilindungi dan bukan pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Wahyudi.

Meski sudah mendatangi Istana Bogor yang merupakan kediaman Presiden Jokowi, perwakilan nasabah gagal berjumpa. Mereka hanya dapat menyampaikan aspirasi di luar pagar Istana Bogor.

Sementara perwakilan nasabah lainnya, ada yang mendatangi kediaman Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri di Jl. Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain itu, ada juga yang menemui Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, untuk meminta kepastian hukum terkait proses kasus Jiwasraya di persidangan. {kumparan}