LIPI: UU Cipta Kerja Kontradiktif Dengan Semangat Otonomi Daerah

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Firman Noor mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak mencerminkan semangat otonomi daerah yang menjadi salah satu amanat dari reformasi.

Dalam pernyataannya terkait dengan kewenangan birokrasi, UU Cipta Kerja mengisyaratkan adanya pengalihan kewenangan dari daerah ke pusat. Seperti persoalan perizinan pembuatan IMB, atau hak mengelola lahan.

Di satu sisi, hal ini diyakini efektif untuk memangkas jalur birokrasi yang berbelit di daerah. Tetapi di sisi lain, kontradiktif dengan semangat desentralisasi atau otonomi daerah.

“Jelas kontradiktif. Semangatnya cenderung melawan desentralisasi/otonomi daerah, yang sebenarnya adalah satu di antara amanat reformasi. Di sinilah salah satu diantara titik lemah omnibus law, yakni kembali pasa sentralisasi pemerintahan,” tegas Prof. Firman Noor kepada RadarAktual, Senin (02/11/2020).

Dengan adanya pengalihan kewenangan administratif dari daerah ke pusat, muncul indikasi-indikasi lain pula terkait peralihan kewenangan yang lebih besar.

Semisal kewenangan politis untuk memilih kepala daerah yang bisa saja dilakukan secara langsung oleh pusat. Artinya, rakyat nantinya tidak akan lagi memilih kepala daerahnya.

Mengingat tujuan dari omnibus law adalah memudahkan investasi dan pengembangan ekonomi di daerah. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan visi pembangunan antara pusat dan daerah, rantai komando kekuasaan daerah pun bukan tidak mungkin akan diambil alih oleh pusat.

Terkait hal ini, Prof. Firman Noor menolak tegas, ia mengatakan, untuk daerah tingkat dua, harus tetap dipilih langsung. “Untuk level Bupati/Kota tetap harus dipilih langsung, karena di situlah esensi dari desentralisasi,” tegasnya meyakinkan.

Wacana kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat bahkan dipilih oleh DPRD sudah seringkali didengungkan. Wacana ini bahkan mengemuka sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun urung terjadi.

Mayoritas rakyat menolak jika dilakukan hal seperti itu, karena identik dengan sistem yang pernah berlaku di masa Orde Baru.