Ini Kronologi Lenyapnya Saldo Atlet e-Sport Winda Lunardi di Maybank Senilai Rp.20 Miliar

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya saldo tabungan atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta sebesar Rp 20 miliar.

Kasus tersebut bermula dari laporan Herman Lunardi sebagai pelapor yang juga merupakan orang tua dari Winda pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyatakan mengatakan perkara tersebut masuk dalam proses penyidikan.

Ia pun membenarkan, kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka yang saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang. “Ya, benar,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Kepada wartawan di lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020) kemarin, Winda menceritakan kronologis kejadian ini.

“Saya ke sini karena ingin melihat perkembangan laporan yang saya ajukan mengenai perihal uang saya yang hilang di Maybank,” ceritanya, dikutip Detik.

“Yang hilang total Rp 20 miliar lebih dan yang tersisa di rekening saya hanya ratusan ribu [rupiah],” kata Winda.

Winda mengaku baru mengetahui peristiwa hilangnya saldo tabungannya pada Februari 2020. Winda mengatakan uang yang ditabung di rekening Maybank-nya adalah uangnya dan milik sang ibunda.

“Justru itu yang aku pertanyakan sama keluarga, kenapa saya sebagai nasabah, tujuan saya baik, ingin menabung untuk tabungan masa depan saya. Tapi, ketika dicek, ternyata hilang. [Tabungan] saya dan ibu saya Rp 20.879.000.000, hilangnya itu kita baru tahu Februari tahun ini,” ungkapnya.

Winda menerangkan uang Rp 20,8 miliar tersebut sudah dia dan sang ibunda tabung selama 5 tahun. Dirinya sangat kaget saat mengetahui bahwa rekening koran yang diterima setiap bulan dari Maybank ternyata palsu.

“Kita sudah menabung dari 5 tahun lalu. Jadi dari 2015 kita tuh menabung. (Rekening koran tiap bulan) kita dapet, jadi yang diduga selama ini rekening koran yang kita dapat itu ternyata rekening koran palsu,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Winda, Jowi, menjelaskan uang tabungan tersebut berasal dari ayah Winda. Dari total Rp 20 miliar lebih tabungan yang raib, senilai Rp 15 miliar lebih milik Winda, sedangkan sisanya milik ibunda Winda.

“Tahun 2015 itu Winda dan ibunya dia ada setor uang di Maybank, dia terima duit dari bapaknya, kalau untuk Winda totalnya sekitar Rp 15.879.000.000. Kemudian ibunya jumlahnya Rp 5 miliar,” kata Jowi.

“Kemudian di bulan Februari kemarin ibunya hendak menarik, ternyata ditolak dan kemudian diketahui nilai rekeningnya itu untuk ibunya jumlahnya kurang dari Rp 17 juta dari Rp 5 miliar.”

“Sedangkan Winda, yang harusnya Rp 15.879.000.000 per Oktober kemarin, kita lihat juga sisa Rp 400 ribu. Jadi pada dasarnya Winda dan ibunya kerugian totalnya Rp 20.879.000.000,” ceritanya.

Sebagai informasi, Bank Maybank Indonesia adalah salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia yang merupakan bagian dari grup Malayan Banking Berhad (Maybank), salah satu grup penyedia layanan keuangan terbesar di ASEAN.

Situs resminya mencatat, Maybank Indonesia sebelumnya bernama PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) yang didirikan pada 15 Mei 1959, mendapatkan izin sebagai bank devisa pada 1988 dan mencatatkan sahamnya sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya (sekarang telah merger menjadi BEI) pada 1989.

Terkait dengan persoalan ini, Presiden Direktur Bank Maybank Indonesia Taswin Zakaria, mengatakan pihaknya saat ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita ikuti dan hormati dulu proses yang sedang berjalan di Kepolisian dan Pengadilan Negeri supaya tidak ada berita-berita yang spekulatif sifatnya,” katanya, Jumat (6/11/2020).

Perseroan, kata dia, juga melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai adanya kemungkinan pihak lain yang diduga terlibat.

“Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal,” katanya melanjutkan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyatakan sampai dengan saat ini, polisi belum menelaah lebih lanjut mengenai modus tersangka A, dalam melakukan kejahatan tersebut.

Pasalnya, kepolisian masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri aset-aset dari aliran dana tersebut. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka. {CNBC}