News  

WALHI: Tak Masuk Akal! Ganti Rugi Per Hektar Tanah Adat Papua Hanya Rp.100 Ribu

Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi) Boy Even Sembiring menanggapi terkuaknya bukti-bukti pembakaran hutan di Boven Digoel, Papua, untuk perluasan lahan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan Korea Selatan.

Ia menyebut bahwa pernyataan Manajer Humas Korindo, Yulian Mohammad Riza keliru apabila mengatakan tanah di Papua adalah tanah negara.

“Pernyataan Korindo yang menyebut tanah di Papua adalah tanah negara, sebuah kekeliruan besar,” kata Boy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Ia menjelaskan, dalam konteks otonomi khusus (otsus), seharusnya semua wilayah di Papua adalah wilayah adat.

Oleh karenanya, ia dengan tegas mengatakan bahwa uang ganti rugi Rp 100.000 per hektare yang dikeluarkan Korindo tidak masuk akal.

“Pergantian Rp 100.000 per hektar itu sebuah angka yang tidak masuk akal. Mengingat dalam konteks otsus seharusnya semua wilayah di Papua adalah wilayah adat,” jelasnya.

Menanggapi kasus di Papua ini, ia mengingatkan kepada masyarakat akan hal yang sama bisa saja terjadi di daerah lain. Ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati jika ada perusahaan yang mengiming-imingi kesejahteraan.

Hal ini karena tindakan perusahaan tersebut, kata dia, bukan bertujuan kesejahteraan masyarakat melainkan investasi.

“Konteks kejadian di Papua hampir dialami oleh seluruh masyarakat lain di Indonesia. Peralihan tanah dilakukan dengan cara kekerasan atau cara iming-iming tipu kesejahteraan karena investasi,” imbuh Boy.

Ia pun beranggapan bahwa berdasarkan fakta yang terjadi di Papua, menunjukkan logika investasi atau ekonomi kapitalistik yang dikendalikan negara dan korporasi.

Dan kondisi ini membuat masyarakat lah yang dikorbankan untuk investasi. “Tipu-tipuan ini mengakibatkan konflik dan kemiskinan di masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan investigasi BBC yang rilis Kamis (12/11/2020), terkuak bukti-bukti adanya pembukaan hutan untuk perluasan lahan kelapa sawit yang dilakukan Korindo dengan cara membakar sengaja dan konsisten.

Korindo diketahui telah membuka hutan Papua lebih dari 57.000 hektar atau hampir seluas Seoul, ibu kota tempat perusahaan itu berasal.

Korindo menjelaskan bahwa pihaknya telah membayar sejumlah uang ganti rugi, masing-masing Rp 100.000 per hektar untuk ganti rugi pohon dan lahan.

“Jumlah dari kedua ganti rugi adalah Rp 200.000,” kata Manajer Humas Korindo, Yulian Mohammad Riza dalam keterangan tertulis yang diterima BBC.

Yulian menegaskan, kesepakatan lahan itu juga sudah sesuai dengan regulasi di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa harus dipahami terkait kepemilikan legal atas tanah terletak pada pemerintah Indonesia, bukan masyarakat adat yang memegang “hak ulayat” atas tanah.

“Pemerintah, bukan penduduk asli, memberikan izin untuk jangka waktu 35 tahun dan kepemilikan legal atas tanah tidak ada hubungannya dengan masyarakat adat,” kata dia. {kompas}