Ini Kriteria Guru Honorer Dapat BLT Subsidi Gaji Rp.1,8 Juta, Apa Kamu Termasuk?

Kabar bagus bagi para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNs. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer ini sebesar Rp 3,6 triliun.

Nadiem mengatakan, BSU ini akan menyasar 2.034.732 orang. Adapun masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Jumlah penerima BSU terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.

Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Lantas apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta?

Kriteria BSU Kemendikbud

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan guru dan tenaga honorer kependidikan ini.

Berikut beberapa kriteria penerima BLT guru honorer yang harus dipenuhi yakni:

1. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

2. Warga Negara Indonesia

3. Tidak menerima bantuan subsidi Kemenaker

4. Tidak menerima bantuan semi-bansos yakni Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020

5. Bukan Pegawai Negeri Sipil

Cara cek penerima bantuan

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Cara pencairan BLT guru honorer dan Dokumen yang Harus Dibawa Berdasarkan informasi dari Kemdikbud, berikut cara mencairkan BLT guru honorer dan beberapa dokumen yang harus dibawa.

Beberapa dokumen yang dibawa ke bank penyalur, di antaranya:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.

“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” kata Nadiem Makariem. {tribun}