Ogah Berpolemik, Golkar, PKB, PKS, PAN Sepakat Tolak RUU HIP Masuk Prolegnas 2021

RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kembali menjadi polemik di Senayan. RUU yang menuai penolakan itu kini berganti nama menjadi RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (RUU PHIP) dan masuk dalam inventarisasi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas Prolegnas prioritas 2021 pada Selasa (17/11/2020). Ada 37 RUU yang masuk dalam inventarisasi Prolegnas prioritas 2021, salah satunya adalah RUU PHIP.

“Total ada 37 RUU yang dipaparkan tim ahli dan raker keputusan RUU mana saja yang masuk Prolegnas Prioritas dilakukan besok,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya.

Sebanyak 37 RUU yang masuk dalam inventarisasi meliputi 27 RUU usulan DPR, 9 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD. Willy menegaskan pembahasan ini masih dikaji lebih dalam, karena tidak semua RUU tersebut akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Tentu dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021 harus realistis agar program-program yang ditetapkan bersama dengan pemerintah dan DPR RI nanti dapat tercapai,” ujarnya.

Masuknya RUU HIP, yang berubah nama menjadi RUU PHIP, mendapat penolakan masuk dalam Prolegnas prioritas 2021 dari 4 fraksi, yaitu Golkar, PKB, PKS, dan PAN. Secara umum, keempatnya meminta RUU ini dipertimbangkan kembali karena sempat menuai protes dari beberapa pihak.

“Terkait RUU HIP karena kemarin kita sudah melihat dinamikanya, sikap masyarakat bagaimana, pemerintah bagaimana, jadi kami setuju dengan teman-teman yang lain agar RUU HIP ini kita pending dulu ya. Karena suasananya belum memungkinkan,” kata Mulyanto, Fraksi PKS, dalam rapat Baleg DPR, Selasa (17/11).

Fraksi Golkar punya pendapat senada. Golkar meminta RUU HIP tidak dipaksakan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Ini mohon, Pak, sikap kami belum bisa bersepakat. Karena tentang HIP ini kemarin isunya luar biasa, kemudian kita masih menunggu supres, supresnya seperti apa.”

“Konon katanya, kemarin sudah ada surat dari Presiden kepada DPR, tapi isunya kita semua belum membaca mengetahui,” ujar perwakilan Fraksi Golkar, Firman Soebagyo.

“Tapi yang jelas bahwa dengan situasi politik seperti sekarang ini, rasanya, jika kita paksakan, tidak menguntungkan. Oleh karena itu, sikap Partai Golkar ini mohon betul-betul bisa dipertimbangkan, karena ini sudah diluncurkan pemerintah, maka kami mengimbau pemerintah hendaknya bisa menunda HIP ini,” lanjut Firman.

Abdul Wahid dari Fraksi PKB menambahkan, RUU HIP terlalu sensitif. Dia khawatir akan menimbulkan keributan lagi seperti sebelumnya.

“Menurut saya, kita jangan terlalu banyak membahas tentang hal-hal yang sensitif yang dulu menimbulkan sedikit keributan di media dan masyarakat tentang hal ini. Maka menurut saya, ini perlu dipertimbangkan lagi soal ideologi Pancasila ini,” ujarnya.

Dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki menyinggung RUU HIP ini telah dibatalkan oleh pimpinan DPR. Untuk itu, dia meminta agar RUU tersebut tidak lagi dibahas.

“Tentang HIP, seingat saya, pimpinan DPR dulu menjanjikan kepada masyarakat untuk bukan hanya menunda, tapi membatalkan ini dari draf Prolegnas pada saat itu.”

“Oleh karena itu, saya kira karena ini masalah yang krusial mendapatkan resistensi yang tinggi dari masyarakat. Saya kira kita perlu pertimbangkan untuk tidak memasukkannya dalam prioritas 2021,” tuturnya.

Prolegnas Prioritas 2021 Belum Diputuskan

Baleg DPR pada Selasa (17/11) menggelar rapat untuk inventarisasi Prolegnas prioritas 2021. Namun, keputusan akhir Prolegnas prioritas 2021 baru akan diambil pada Rabu (18/11) sebelum akhirnya dibawa ke paripurna.

“Raker keputusan RUU mana saja yang masuk Prolegnas Prioritas dilakukan besok,” kata Willy.

Berikut 37 RUU yang telah diinventarisasi Baleg DPR masuk dalam Prolegnas prioritas 2021:

Usulan DPR RI

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang perubahan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, usulan Komisi IV DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
9. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, usulan Komisi VIII DPR RI
11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Olahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
13. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, usulan Komisi XI DPR RI
14. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI
15. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI
16. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
19. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
20. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
22. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
23. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
24. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI
25. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
26. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
27. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI

Usulan Pemerintah:

1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Ibukota Negara
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
7. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan

Baleg Belum Tahu soal DIM RUU HIP dari Pemerintah

Baleg DPR sebelumnya juga menggelar rapat evaluasi Prolegnas prioritas 2020 pada Kamis (12/11) lalu. Pada rapat itu, anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan nasib RUU HIP.

“Kalau merujuk kepada UUD, bahwa satu pihak tidak setuju membahas itu karena satu dan lain hal tadi, maka itu berhenti, tetapi disebut tadi oleh TA dan tertulis di sini, (RUU HIP) ada surpresnya, menunggu surpres.”

“Ini menunggu atau ada. Sementara di publik pemerintah mengatakan tidak mau HIP, tapi maunya BPIP,” ungkap Muzzammil.

“Ini mohon klarifikasi dari pimpinan, apa sesungguhnya tanggapan di pubik tersebut berbeda apa dengan yang masuk ke kita,” imbuhnya.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat pun memberikan penjelasan. Supratman menyebut hingga hari ini pimpinan DPR belum menugaskan kepada alat kelengkapan Dewan (AKD) untuk membahas RUU tersebut.

“Saya klarifikasi aja sepanjang yang saya tahu. Yang pertama yang terkait dengan HIP itu pemerintah itu kan sudah mengirimkan surpres dan DIM, tapi sampai sekarang itu belum turun dari pimpinan untuk menugaskan kepada AKD yang akan membahas.”

“Memang yang saya dengar pemerintah itu mengusulkan ada perubahan judul dari UU HIP menjadi RUU BPIP. Jadi itu judulnya, perubahan judul,” jelas Supratman.

Supratman mengaku dirinya belum mengetahui apakah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU HIP atau BPIP sudah diserahkan. Politikus Partai Gerindra itu menyebut dirinya masih menunggu penugasan dari pimpinan DPR dalam melakukan pembahasan RUU kontroversial itu.

“Kedua soal DIM yang lain, saya sendiri belum tahu. Jadi prinsipnya kita menunggu saja apakah nanti pimpinan DPR akan menurunkan dan menugaskan lewat Bamus (Badan Musyawarah) untuk dibahas, entah itu di Baleg, entah di pansus, dan lain sebagainya,” ucapnya. {detik}