News  

BKN Laporkan 1.005 Aparatur Sipil Negara Langgar Netralitas

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono melaporkan 1.005 Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran netralitas.

Hal tersebut berdasarkan hasil rekonsiliasi data pelanggaran netralitas, Kamis 26 November 2020 yang dilakukan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN.

“Setelah melalui proses sinergi data antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, Bawaslu dan KASN, dari 1.005 yang dilaporkan, 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (30/11/2020).

Paryono melanjutkan, hingga sekarang sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.

Sementara itu, 147 ASN belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK.

“Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah lakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian,” imbuhnya.

Sedangkan untuk sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada Instansi Pusat yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makassar 5 data kepegawaian, Kanreg IX BKN Jayapura 2 data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung 1 data kepegawaian, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru, menyebutkan, tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran, tapi bagaimana upaya pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.

Menurutnya, ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN, yakni pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari.

Kedua, update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan.

Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time.

“Ketiga, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif,” tutup Otok.

Sebelumnya, BKN telah merinci ada sejumlah aktivitas ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020.

Setidaknya ada 15 aktivitas ASN yang dikategorikan melanggar netralitas pada pesta demokrasi, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.

Aktivitas tersebut hasil rumusan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN, berikut rincian lengkapnya:

1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like).

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (Paslon).

3. Foto bersama pasangan bakal calon/ Paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan.

4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya.

5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon.

7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon.

8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.

9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN.

11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP.

12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara.

13.Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye.

14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye.

15.Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Paryono menegaskan, ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Selain itu, jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).

Lebih lanjut dalam PP 53/2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi sebagai berikut:

Hukuman displin sedang:

1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk sanksi.

Hukuman disiplin berat:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan.

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. {tribun}