Kasus Lucy Kurniasari, SBY Diminta Junjung Tinggi Hukum

Ketua DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Hingga hari ini tepat 5 bulan lebih putusan kasasi mahkamah agung (MA) atas permohonan Lucy Kurniasari yang dikabulkan tak direspon positif oleh DPP Partai Demokrat. SBY terkesan hanya diam tak mengindahkan putusan MA nomor 375 K/pdt.sus-parpol/2017 tersebut. Dimana SBY sering berbicara di media bahwa menjunjung tinggi hukum sebagai panglima.

Seharusnya pasca 14 hari putusan kasasi MA tersebut yang sudah inkracht final dan mengikat, Partai Demokrat harus sudah menganulir secepatnya untuk pergantian antar waktu para anggotanya di DPR RI. Terkesan putusan itu diabaikan dan hukum dilecehkan.

Pihak Lucy curiga ada kongkalikong antara Sekjen dan pihak yang kalah dalam putusan kasasi MA tersebut. Jika ini terjadi dimana lagi semboyan SBY terkait Partai Demokrat yang “The Rule of Law”?.

5 bulan lebih putusan tersebut diabaikan, hak-hak seseorang yang sepantasnya memiliki kursi di DPR RI sejak pengangkatan 2014 yang dicurangi, dilecehkan oleh tempat partai ia mengabdi untuk memenangkan perolehan kursi pileg 2014 kemarin. Hal-hal seperti ini jika diabaikan terus menerus akan mengurangi kursi demokrat di dapil jatim itu sendiri.

Secara konstitusi hukum yang mencurangi lucy bukan lagi sebagai anggota legislatif. Hukum telah mencabutnya sejak tgl 15 mei 2017, kedudukan yang bersangkutan di dprri adalah illegal, selama 5 bulan ini apa yang didapat baik fasilitas maupun yang lain wajib dikembalikan kepada negara.

Adapun amar putusan kasasi ma tersebut dibawah ini;

Putusan kasasi MA nomor 375 K/Pdt.Sus-Parpol/2017 tertanggal dikeluarkan 15 mei 2017

MENGADILI
mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Mahkamah Partai Demokrat dan Pemohon Kasasi II Dra. LUCY KURNIASARI

Membatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat nomor 307/Pdt.G/PN Jkt. Pst tanggal 25 agustus 2016.

MENGADILI SENDIRI
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan mengikat putusan mahkamah partai nomor 62/DPP-PHPU/2014 tqnggal 16
september 2014.
4. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk memproses penunjukan sdri Lucy Kurniasari(Penggugat) sebagai anggota DPR RI untuk pengisian keanggotaan DPR RI dari partai demokrat dapil provinsi jatim 1 unuk menggantikan sdr. Ir. Fandi Utomo (turut tergugat II) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menolak gugatan selain dan selebihnya.

Menghukum termohon kasasi/tergugat membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 500.000,00

Hakim ketua;
Syamsul Ma’arif, SH, LLM, Ph.D
Hakim anggota;
I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH
Sudrajad Dimyato, SH, MH

Panitera;
Endang Wahyu Utami, SH, MH

Hormat kami;
Teguh, SH dkk
Kuasa hukum
Lucy kurniasari