News  

Sebulan Beroperasi, Grab Toko Tipu 980 Orang dan Gasak Rp.17 Miliar Uang Korban

Polri menyebut bahwa perusahaan Grab Toko yang diduga melakukan penipuan dengan modus jual-beli daring baru beroperasi selama satu bulan.
Dalam hal ini, perusahaan tersebut disebutkan telah berhasil menggasak uang hingga Rp17 miliar dari 980 orang korban.

Operasional perusahaan itu dikendalikan oleh Yudha Manggala Putra yang kini telah menjadi tersangka.

“Bahwasanya tersangka telah mengoperasionalkan usahanya yaitu PT Grab Toko dengan melakukan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember 2020 sampai dengan awal Januari 2021,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (14/1).

Ramadhan menjelaskan bahwa dari 980 korban yang berhasil ditipu, hanya 9 konsumen yang menerima barang pembeliannya itu. Kemudian, 971 orang lainnya tidak mendapat barang yang dibelinya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi menuturkan bahwa Yudha mengelola situs dengan menggunakan pihak ketiga. Selain itu, platform daringnya itu menggunakan hosting dari luar negeri.

Dalam mengelola Grab Toko, Yudha yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana dia memiliki enam karyawan yang bertugas sebagai customer service.

Para karyawan itu dipekerjakan untuk menjawab para konsumen yang mengeluh karena barang pesanan tak kunjung datang.

“Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain,” kata Slamet.

Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, Slamet menuturkan tersangka diduga kuat menginvestasikan uang hasil kejahatannya itu dalam bentuk mata uang kripto.

Jeratan sangkaan berlapis untuk Yudha adalah Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dia pun terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. {CNN}