News  

KH Ma’ruf Amin: Vaksinasi Wajib, Berdosa Bila Belum Herd Immunity

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa vaksinasi virus corona (SARS-CoV-2) hukumnya wajib dan tak akan gugur kewajiban itu sebelum terjadi kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap virus penyebab Covid-19 tersebut.

Ma’ruf menjelaskan herd immunity atau kekebalan kelompok di Indonesia bisa tercapai apabila 70 persen dari total jumlah 270 juta penduduk di Tanah Air, atau sekitar 182 juta orang telah menjalani vaksinasi.

“Kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 182 juta penduduk. Artinya kita masih tetap berdosa [apabila tidak mau divaksinasi] kalau belum terjadi herd immunity itu,” terang Ma’ruf dalam keterangan video yang diterbitkan Setwapres, Senin (1/2) malam.

Menurut Ma’ruf, melakukan vaksinasi Covid-19 hingga menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi merupakan upaya menghindar dari bahaya dan kerusakan akibat wabah virus corona. Karena itu, para ulama pun sudah bersepakat bahwa pelbagai kegiatan itu merupakan suatu kewajiban.

“Jadi kita wajib menjaga dari segala macam bahaya yang diduga. Covid-19 ini juga bahaya, bukan lagi diduga tetapi sudah diyakini. Diduga saja sudah wajib, apalagi yang sudah diyakini,” tegas dia lagi.

Lebih lanjut, Ma’ruf meyakinkan bahwa seluruh kegiatan pencegahan di tengah pandemi Covid-19 ini merupakan hasil penelitian ilmiah ilmu kedokteran. Ilmu kedokteran, lanjut dia, merupakan bagian dari ilmu tata aturan dan tata nilai yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Oleh karena itu, Ma’ruf menegaskan, orang yang mengingkari ilmu kedokteran sama halnya mengingkari tata aturan kehidupan di dunia yang telah ditetapkan Tuhan.

“Siapa yang mengatakan bahwa ilmu kedokteran itu tidak ada faedahnya, tidak ada manfaatnya, berarti dia telah menolak penciptanya dan pembuat syariatnya yaitu Allah SWT. Karena itu, ucapan orang seperti itu tidak boleh diperhatikan atau tidak perlu dihiraukan,” ucap Ma’ruf.

Untuk itu, Wapres kembali mengimbau masyarakat agar mengikuti anjuran para ulama dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan turut menjalani vaksinasi.

“Menghindari penularan wabah [Covid-19] yang sangat berbahaya itu melalui 3M, vaksinasi, penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam khususnya dan masyarakat pada umumnya,” pungkas Ma’ruf. {CNN}