Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Lagi, Barang Bukti Ekstasi Disita

Jajaran kepolisian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap artis Ridho Rhoma. Ridho Rhoma ditangkap terkait kepemilikan narkoba.

Ridho Rhoma yang juga adalah putra musisi Rhoma Irama yakni Ridho Rhoma ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi. Polisi sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Ridho Rhoma.

“Benar, positif amphetamin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Minggu (7/2/2021).

Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.

Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih terus dilakukan. Pihak berwajib mengagendakan akan menggelar rilis kepada awak media pada esok, Senin (8/2/2021).

Ini menjadi kasus narkoba kedua kalinya bagi Ridho Rhoma. Sebelumnya ia pernah ditangkap atas kasus yang sama. Ridho Rhoma ditangkap atas kepemilikan sabu di tahun 2017.

Saat itu Ridho Rhoma diciduk oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Ridho Rhoma terbukti memiliki narkoba jenis sabu.

Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram di penangkapan Ridho Rhoma kala itu.

Proses hukum Ridho Rhoma di kasus narkoba tersebut sempat terjeda. Dari kasus hukum tersebut, Ridho Rhoma sempat menjalani hukumannya di penjara selama dua bulan dan rehabilitasi di RSKO selama 10 bulan.

Ridho Rhoma akhirnya dibawa ke Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani masa hukuman tambahannya selama delapan bulan pada Juli 2019.

Ridho kembali masuk penjara usai kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba. Dari total hukuman satu tahun enam bulan penjara, Ridho sudah jalani hukuman 10 bulan rehabilitasi. {detik}