Golkar Berau Usul Perubahan Jumlah Dapil Kepada KPU Daerah

perubahan
perubahan

Partai Golkar Berau mengajukan usul perubahan jumlah dapil kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Berau. Hal tersebut terungkap dalam rapat yang digelar oleh DPRD Berau. Ajang Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan 2019. Namun, ajang meraih kesuksesan pada Pemilu 2019 ini sudah dimulai dari tahun 2018. Tahun 2018 disebut sebagai tahun politik, karena memang terkait dengan kegiatan politik.

Tahun politik 2018 dimulai dari Pilkada serentak pada Juni 2018, lalu mulai proses kampanye sampai dengan pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilpres 2019. Pemilu 2019 nanti, dapat dikatakan sebagai pemilu dengan proses yang paling rumit, karena untuk pertamakalinya menggelar pemilihan legislatif serta presiden di saat yang bersamaan (serentak). Dalam rangka menindaklanjuti prose politik yang panjang dan rumit tersebut, pada Selasa (23/1/2018),  Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau mengadakan rapat membahas langkah kemajuan proses pendampingan daerah pemilihan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan, Gedung DPRD Berau.

Rapat tersebut membahas beberapa hal. Termasuk diantaranya terkait penataan daerah pemilihan untuk pemilu legislatif Berau. Ketua KPU Berau Roby Maula memberikan penjelasan bahwa terdapat perubahan. Perubahan tersebut terkait jumlah anggota pada sejumlah dapil untuk calon legislatif pada Pemilu 2019 nanti. Roby Maula juga menerangkan, dalam rapat tersebut, KPU Berau turut membeberkan persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim yang digelar tahun ini. “Kami juga turut sosialisasi sekaligus koordinasi dengan DPRD Berau mengenai penataan dapil dan beberapa hal mengenai penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” demikian kata Roby.

Roby Maula mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menerima berbagai usulan dari berbagai pihak mengenai perubahan dapil hingga 1 Februari nanti. Usulan tersebut berasal dari berbagai pihak, seperti unsur politik, akademis hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Setelah proses pengusulan, tahapan selanjutnya yaitu melakukan uji publik. Pada proses tersebut, KPU Berau menyimpulkan usulan-usulan tersebut kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Kaltim. “KPU Pusat memberikan batas akhir kepada KPU provinsi untuk mengirimkan usulan hingga 5 April. Setelah itu, kami tinggal menunggu dari keputusan KPU Pusat saja,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, ada usulan dari Partai Golkar untuk untuk diadakannya perubahan jumlah dapil. “Iya itu benar, dan usulan itu akan kami tampung dan kami simulasikan,” ujar Roby Maula. Terkait proses simulasi tersebut, Kepala Bidang Divisi Teknis KPU Berau Rita Noratni memaparkan, bahwasannya untuk penyusunan dapil harus diterapkan tujuh prinsip penataan dapil. Yakni kesetaraan suara, ketaatan terhadap sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, kohesivitas, koterminus, integritas wilayah, kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.

Rita Noratni juga mengatakan bahwa pihaknya  memiliki dasar berupa DAK2 atau daerah agregat kependudukan per kecamatan. Dan menurut DAK2 tersebut Berau memiliki 219.293 jiwa. “Apabila dilihat dari alokasi kursi dari jumlah itu, maka Berau memiliki 30 kursi. Karena aturannya daerah yang memiliki 200 sampai 300 jiwa memiliki mendapatkan 30 kursi,” tuturnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar Erlita Herlina mengungkapkan bahwa alasan di balik usulan perubahan jumlah dapil tersebut merupakan respons Partai Golkar. Respon tersebut setelah mendapatkan surat dari pihak KPU Berau untuk memberikan usulan-usulan mengenai penataan dapil. “Makanya kami mengusulkan adanya perubahan jumlah dapil. Harapan kami dari fraksi partai Golkar tentu itu bisa direalisasikan,” demikian ujar Erlita Herlina. [/]