Revisi UU ITE, HNW Minta Jokowi Inisiatif Sendiri Jangan Lempar Bola ke DPR

Wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diapresiasi banyak pihak.

Sebab, dalam UU tersebut dinilai terdapat sejumlah pasal karet dan menjadi pemicu terjadinya ketidakadilan hukum. Untuk itu, pemerintah harus benar-benar serius merealisasikan wacana revisi UU ITE tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat NUr Wahid dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021). Menurutnya, revisi ini perlua dilakukan agar keadilan hukum bisa dilaksanakan.

Serta kebebasan berpendapat bagi rakyat tetap terjamin, terutama untuk melontarkan kritikan yang diminta sendiri oleh pemerintah. “Karena kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin UUD 1945,” tuturnya.

Awalnya, jelasnya, UU ITE atau UU Nomor 1 Tahun 2008 kemudian diubah sebagian menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya, dibuat dengan niat dan tujuan yang sangat baik sesuai namanya.

“Terutama dalam mengatur transaksi elektronik dan kepastian hukum siber,” jelas sosok yang akrab disapa HNW ini.

Sayang, dalam implementasinya beberapa tahun belakangan ini, sejumlah pasal menjadi aturan yang dikaretkan dan disalahartikan oleh oknum-oknum aparat.

Sehingga, bisa dipakai untuk menjerat hanya kepada mereka yang kritis, mengkritik, atau pihak-pihak di luar yang tak disukai oleh pemerintah.

Seperti digunakan untuk mengkriminalisasi para ulama atau aktivis yang bukan dari kubu pemerintah. “Atau yang dikenal kritis sekalipun dengan maksud memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah,” kata dia.

Menurutnya, sikap Jokowi ini bertujuan agar rakyat tidak takut mengeluarkan kritik dan terhindar dari ketidakadilan hukum. “Sikap Presiden itu patut diapresiasi,” ujarnya.

Akan tetapi, Presiden perlu membuktikan dengan mempercepat proses revisi UU ITW agar sesuai UUD dan bisa dimulai dari inisiatif pemerintah.

“Yang perlu ditegaskan adalah, kewenangan inisiasi legislasi termasuk merevisi UU itu bisa dilakukan oleh DPR atau juga oleh pemerintah,” jelas anggota Komisi VIII DPR ini.

Namun kalau memang Jokowi serius dengan omongannya, maka semestinya tidak melempar bola ke DPR untuk merevisi UU ITE. Semestinya, sambung HNW, Jokowi bisa mempergunakan kewenangan konstitusionalnya.

“Sengan segera memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) segera mengajukan inisiatif pemerintah mengusulkan revisi UU ITE itu,” kata dia.

Wakil Majelis Syura PKS ini meyakini, usulan revisi UU ITE ini bakal mendapat dukungan dari fraksi di perlemen.

Logikanya, jika fraksi di luar pemerintah seperti PKS dan Demokrat setuju, maka fraksi pendukung pemerintah pasti akan mendukung pula.

“Saya secara pribadi dan banyak pihak juga sudah berulang kali mengusulkan agar pasal karet dalam UU ITE ini segera direvisi,” tegasnya.

Sebab, dalam implementasi di lapangan, penerapan UU ITE sering kali melahirkan hukum yang tidak adil. “Dan mengancam kebebasan rakyat untuk merdeka menyampaikan pendapat,” tandasnya. {pojoksatu}