News  

Jual Ratusan Amunisi dan Senjata ke KKB Papua, 2 Oknum Anggota Polresta Ambon Ditangkap

Jual Ratusan Amunisi dan Senjata ke KKB Papua, Dua Anggota Polresta Ambon Ditangkap. Polri kembali mengungkap keterlibatan dugaan oknum anggotanya dalam sindikat penjualan senjata kepada KKB Papua.

Kali ini dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ditangkap setelah diketahui menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB ) di Papua.

Kedua oknum anggota polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku.

Keterlibatan kedua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease merupakan tindak lanjut dari penangkapan WT oleh anggota Polres Teluk Bintuni Polda Papua Barat, 10 Februari 2021.

WT, merupakan warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat diamankan bersama satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kaliber 3,8 dan satu magazine.

“Iya benar mereka ditangkap terkait pengembangan kasus penjualan senjata api ke KKB di Teluk Bintuni,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dihubungi, Minggu (21/2/2021).

Roem tidak menjelaskan secara detail identitas dan peran dari kedua oknum polisi tersebut, termasuk hubungan mereka dengan KKB. Ia juga tak bersedia menjelaskan jenis senjata api dan amunisi yang dijual.

“Saat ini masih terus pengembangan. Memang saat ini sudah ditahan, tapi masih pengembangan. Nanti kita akan rilis secara lengkap,” ujarnya.

Ia mengungkapkan penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi, Rabu (10/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan, warga yang ditangkap itu mengaku mendapatkan senjata dan amunisi dari oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.

Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri lantas memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Teluk Bintuni dan Polda Papua Barat.

Sebelumnya, Polres Teluk Bintuni mengekspos penangkapan WT yang akan penyeludupan senjata api dari Ambon ke Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, 10 Februari 2021.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, terdapat senjata api laras pendek jenis revolver dan laras panjang yang dibawa secara ilegal dari Kota Ambon.

Senjata bersama ratusan amunisinya akan dibawa ke Kabupaten Nabire, melintas di Teluk Bintuni melalui jalur laut.

Oknum Brimob Bripka JH Diamankan di Nabire

Nabire merupakan pintu masuk ke Intan Jaya dan Puncak yang menjadi basis KKB. Sebelumnya, tim gabungan TNI/Polri menangkap oknum Brimob Bripka JH di Kota Nabire, 21 Oktober 2020.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri dan kini sudah dilakukan penahanan.

“Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura,” kata Paulus dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Menurut Paulus, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

“Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api,” katanya.

Terpisah, Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Pol Godhelp C Mansnembra mengatakan, Bripka JH akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini pidana murni, tidak bisa ditawar-tawar,” kata Godhelp di Jayapura, Rabu (28/10/2020).

Hal itu, kata dia, sesuai arahan yang diterima dari petinggi Polri. “Pimpinan kami secara tegas menyatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, harus ditindak tegas,” sambung Godhelp.

Proses persidangan kode etik terhadap JH akan dilakukan Propam Polda Papua. Jika terbukti bersalah, Bripka JH akan menjalani proses hukum pidana di Jayapura.

Menurut Godhelp, penanganan kasus dugaan penjualan senjata tersebut ditangani Direskrimum Polda Papua.

Asal usul senjata

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono menyebut senjata api yang dijual Bripka JH merupakan senjata ilegal. Menurutnya, senjata yang dijual Bripka JH tidak memiliki surat resmi.

“Sementara ini yang kita dapatkan informasi, senjata ilegal, bukan senjata organik atau dinas. Jadi ilegal. Kalau ilegal tidak ada suratnya,” kata Awi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Pengakuan Pelaku

Dari pemeriksaan awal, JH diketahui membawa dua pucuk senjata M16 dan M4 untuk dijual kepada oknum anggota Perbakin Nabire.

Namun, ketika berada di Nabire, JH menyadari dirinya dibuntuti dan memilih menyerahkan diri ke Markas Batalyon C Brimob Nabire.

“Di Nabire, atas permintaan Kapolres yang bersangkutan diamankan untuk dimintai keterangan di Polres Nabire. Dari Polres Nabire, JH dijemput tim Polda Papua untuk diamankan di Mako Brimob Kotaraja,” kata dia.

Godhelp menyebutkan, JH tidak tahu senjata yang dibawanya itu bakal diserahkan ke KKB. Menurut keterangan JH, senjata tersebut dibawa untuk keperluan Perbakin. “Maksud awalnya penjualan bukan untuk kelompok kriminal,” kata Godhelp. {tribun}