Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mempersiapkan langkah koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hal ini berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan kementerian tersebut.
“Saat ini, langkah pertama yang akan dilakukan adalah koordinasi aspek pencegahan terlebih dahulu dengan Direktorat Gratifikasi,” ujar Budi kepada Beritanasional.com, Sabtu (31/5/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU terkait perkara ini.
“Iya, nanti akan dikoordinasikan dengan Itjen Kementerian PU,” tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Ke menterian PU, Dadang Rukmana, yang memuat hasil audit sementara terkait dugaan pungutan uang di lingkungan kementerian.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa seorang sekretaris diduga meminta sejumlah uang untuk keperluan acara pernikahan anaknya. Beberapa nama dalam surat tersebut disamarkan demi menjaga kerahasiaan.
Berdasarkan hasil audit, jumlah uang yang telah terkumpul untuk acara tersebut mencapai Rp 10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp 96.134.888,51 (mengacu pada kurs saat itu).
Masih dalam dokumen yang sama, disebutkan bahwa uang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PU dan telah diterima oleh pejabat terkait, telah dikembalikan kepada para pemberi. (Sumber)