News  

Eksploitasi 286 Wanita Lewat Prostitusi Online 91 Diantaranya Anak-anak, 15 Mucikari Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 mucikari yang tergabung dalam sindikat prostitusi online. Sebanyak 286 wanita menjadi korban eksploitasi seksual, sebagian diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya 10 laporan polisi.

“Ada 10 laporan polisi masuk dengan tersangka 15 orang, perannya adalah germo yang rata rata korbannya anak-anak di bawah umur,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Yusri menyebut total ada 286 wanita yang menjadi korban eksploitasi seksual sindikat prostitusi online tersebut. Sebanyak, 91 di antaranya merupakan anak di bawah umur. “Anak-anak 91 dewasa 195,” ungkapnya.

Berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa belasan germo tersebut merekrut beberapa anak-anak tersebut untuk dijadikan pekerja seks komersial melalui media sosial.

Mereka diiming-imingi upah ratusan ribu sekali melayani jasa esek-esek terhadap tamunya. “Anak korban diberi tarif Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu,” ujarnya.

Kekinian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. {suara}