News  

Setahun Harun Masiku Buron, ICW: KPK Tutupi Kebobrokannya

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan belum tertangkapnya mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membentuk tim khusus satuan tugas (Satgas) daftar pencarian (DPO) namun belum membuahkan hasil.

Sebab Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar pada Rabu (20/1) lalu sempat menyatakan, tetap melakukan upaya maksimal dalam pencarian para tersangka yang hingga kini berstatus DPO, dengan membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus. Tetapi sudah satu tahun lamanya, Harun tak kunjung ditangkap.

“ICW sekaligus mempertanyakan perihal kelanjutan pembentukan Satgas Pencarian Buronan yg sempat diutarakan oleh Komisioner Lili Pintauli, akhir Januari lalu.

Jika belum terealisasi, berarti pernyataan itu hanya sekadar lip service demi menutupi kebobrokan pencarian seluruh buronan KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Kurnia menyesalkan, kinerja Pimpinan KPK yang saat ini belum juga berhasil meringkus Harun Masiku. Karena diduga, Harun merupakan kunci dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.

“Praktis waktu pencarian mantan calon anggota legislatif asal PDIP tersebut sudah melewati satu tahun. Hal ini tentu amat janggal, KPK seperti kehilangan arah dan kekuatan untuk mencari keberadaannya,” cetus Kurnia.

Oleh karena itu, ICW tak lelah untuk mengingatkan agar KPK bisa menangkap Harun. Hal ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP.

“ICW tak kunjung lelah untuk mengingatkan KPK agar segera melunasi janji mencari dan meringkus tunggakan buronan, salah satunya Harun Masiku,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPKKaryoto mengungkapkan, selama ini satgas yang bertugas mencari para buronan adalah satgas yang menangani kasus terkait buronan tersebut. Menurutnya, dengan dibentuk satgas khusus dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencarian.

“Ini untuk efektivitas waktu dan pencarian, KPK akan membentuk satgas khusus,” ucap Karyoto, Rabu (20/1).

Polisi jenderal bintang dua ini menyatakan, susunan dan anggota satgas saat ini masih dalam pembahasan. Dia membeberkan, anggota satgas akan melibatkan tim monitoring, IT dan surveillance.

“Tidak bisa hanya penyidiknya sendiri atau penyelidiknya sendiri, tentu harus terintegrasi antara tim supporting, pencari dan pengolah data,” pungkas Karyoto.

Adapun tujuh tersangka yang hingga saat ini masih diburu KPK antara lain:

1. Harun Masuku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.

3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.

6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alib fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). {JP}