News  

Etos Institute Desak Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun 2022

Direktur Infokom Etos Institute mendesak pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar pada tahun 2022.

Keinginan ini mengacu pada ketentuan yang termuat di draf revisi undang-undang (RUU)  pemilu. Serta mengacu kepada pilpres dan pileg pada tahun 2019 yang dilaksanakan serentak dan mengakibatkan banyaknya korban berjatuhan terhadap KPPS.

Direktur Infokom Etos Institute Tb Sultan menyatakan pilkada tetap harus dilaksanakan pada tahun 2022 demi memenuhi dasar politik rakyat.

Apabila dilaksanakan dengan pileg dan pilpres resikonya lebih besar ketimbang dilaksanakanya pada tahun 2022 dan hal ini akan menjadi suatu masalah seperti pemilu 2019 silam.

“Laksanakan pilkada serentak pada tahun 2022, demi memenuhi hak dasar politik rakyat serta menghindari masalah kelelahan penyelenggara , Mengingat pileg dan pilpres dilaksanakan pada tahun 2019 sudah banyak sekali masalah dan kekisruhan yang terjadi” tuturnya.

Seharusnya kejadian tahun 2019 bisa menjadi sebuah pelajaran dan evaluasi untuk kita semua jika pilkada diadakan serentak bersama pileg dan pilpres pada tahun 2024, kejadian 2019 akan terjadi lagi dan lebih besar.

Tb Sultan menjelaskan, ditengah-tengah pandemi ketika tahun 2020 pilkada bisa berjalan dengan baik sesuai prtokol kesehatan di tiap –tiap TPS dan pilkada ini sehsrusnya bisa dilaksanakan di tahun 2022.

“Kenapa 2022 ini tidak bisa dilaksanakan pilkada? Kenapa tidak, 2020 disaat covid sedang dalam keadaan darurat, 2020 pilkada tetap berjalan. tahun 2021 sampai menjelang 2022 pilkada di anggap sudah mulai drop angkanya dan masih bisa dilaksanakan pilkada pada tahun 2022.” kata Tb Sultan.

Melihat kondisi pandemi COVID-19 saat ini seharusnya pilkada tidak seharusnya serentak dengan pilpres dan pileg, apabila dilaksanakan serentak suasanya akan berbeda dan krodit serta akan timbul kekisruhan.

Tidak hanya itu saja Etos Institute menambahkan, jika pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024 hanya akan membuat banyak daerah dipimpin oleh kepala daerah yang tidak definitif alias pelaksana tugas (PLT) dalam rentang waktu satu hingga 2 tahun.

“Yang paling penting jika pilkada serentak dengan pileg dan pilpres, pejabat-pejabat penting seperti Gubernur, walikota dan bupati atau Plt di 2 tahun kebelakang setelah 2022 sampai 2024 itu akan sangat riskan, karena pejabat-pejabat PLT tidak bisa mengambil kebijakan atau membuat regulasi”. pungkasnya.