News  

Limbah Batu Bara Dikeluarkan Dari Kategori Berbahaya, WALHI: Negara Lakukan Kejahatan Lingkungan

Koordinator Bidang Politik Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Khalisah Khalid mengatakan penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) merupakan kejahatan lingkungan yang dilakukan negara.

Khalisah menyebut hasil pembakaran batu bara berupa fly ash bottom ash (FABA) berbahaya bagi kesehatan manusia dan juga lingkungan hidup. Menurutnya, negara tengah melakukan pembunuhan terhadap generasi saat ini dan yang akan datang.

“Secara pelan-pelan negara telah melakukan tindakan pembunuhan terencana, bukan hanya pada generasi saat ini tapi juga generasi akan datang,” kata Khalisah dalam diskusi virtual, Jumat (12/3).

“Saya ingin menegaskan bahwa mencabut FABA sebagai limbah B3 adalah bentuk kejahatan lingkungan yang dilakukan negara untuk kepentingan, keuntungan korporasi. Jadi negara sendiri yang melakukan kejahatan,” ujarnya menambahkan.

Khalisah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan tindakan inkonstitusional karena menghapus limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya. Menurutnya, konstitusi menjamin hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat.

“Tindakan yang dilakukan presiden dengan mencabut FABA tidak sebagai limbah B3 adalah sama artinya presiden melakukan tindakan yang inkonstitusional karena secara jelas konstitusi kita menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat adalah hak warga negara,” ujarnya.

Ia mendesak limbah batu baru masuk kembali dalam kategori limbah berbahaya. WALHI mencatat FABA termasuk dalam 10 jenis limbah yang paling banyak diproduksi.

“Itu yang kenapa kita terus mendorong atau mendesak bahwa FABA ini termasuk dalam limbah B3, karena bukan hanya sifatnya, tapi timbunan yang dihasilkan FABA ini sendiri cukup tinggi,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, limbah batu bara tidak lagi masuk kategori limbah B3. Padahal sebelumnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), FABA tergolong sebagai limbah B3.

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong limbah batu bara digunakan untuk bahan baku konstruksi dan sumber material maju usai keluar dari kategori limbah B3.

“Pemanfaatan FABA sudah sering dibahas, digunakan untuk bahan baku berbagai produk dan ini nantinya masuk sirkularitas dalam sektor industri,” ujar Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Rabu (10/3). {CNN}