Legislator Golkar Inisial FA Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Bakamla

radaraktual- Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016

Wakil ketua KPK Alexander Marwata yang ditemui di gedung KPK menjelaskan bahwa “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka yaitu FA (Fayakhun Andriadi) anggota DPR RI periode 2014-2019,” Jakarta, Rabu (14/2).

Anggota komisi I DPR tersebut diduga menerima fee atau imbalan sebesar Rp 12 miliar atas jasa pengurusan anggaran Bakamla dengan jumlah Rp. 1,2 triliun ditambah lagi Fayakhun Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu menerima uang sebesar US$300 ribu selain fee yang didapatnya.

Penerimaan uang tersebut diduga diterima oleh Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah lewat anak buahnya yang bernama Muhammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.
“FA menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016,” tuturnya.

Fahmi Darmawansyah dan Muhammad Adami Okta sudah divonis masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 6 bulan dalam kasus ini.Alat-alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik dan fakta persidangan dari beberapa terdakwa lain sebagai bukti Penetapan Fayakhun sebagai tersangka kasus Bakamla ini.

Atas perbuatan tersebut,Fayakhun dijerat dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.