News  

Tolak KBM Dibuka, Amos Hutauruk: Kadisdik DKI Jangan Ngaco Korbankan Anak Didik

Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ), Amos Hutauruk mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta agar tidak membuka kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah karena situasi penyebaran pandemi covid-19 yang masih sangat rentan bagi anak didik terpapar Corona.

Hal ini mendapat respon dari masyarakat agar kegiatan belajar mengajar disekolah tidak dibuka saat ini sampai pandemi covid-19 turun.

Amos menegaskan para orang tua khawatir melepas anaknya bersekolah kala kasus positif pandemi Covid-19 masih tinggi dan belum terlihat persiapan matang sekolah.

Kekhawatiran para orang tua tergambar dari tingginya partisipasi orang tua menyuarakan aspirasi melalui Lembaga-lembaga terkait baik melalui media sosial, Petisi dan Angket agar sampai dan direspon oleh Dinas Pendidikan.

“Harusnya Program Vaksin diselesaikan dahulu sebelum Pembukaan KBM disekolah dijalankan,” ujar Amos.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, assessment pembukaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah akan diselesaikan pada April 2021 mendatang.

“Kita sedang menyelesaikan tahap assessment, (selesai) sekitar bulan April ini,” kata Nahdiana saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Nahdiana menjelaskan, saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi data sekolah yang siap dijadikan piloting project pembukaan KBM tatap muka.

Dia memastikan setiap wilayah administrasi kota/kabupaten di DKI akan memiliki satu sekolah percontohan KBM tatap muka untuk penerapan protokol kesehatan.

“Setiap wilayah pasti ada piloting,” ucap dia.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memastikan protokol kesehatan disiapkan, seperti pembatasan kapasitas ruang kelas dan jam masuk sekolah anak-anak.

Untuk diketahui pula, Kalender Pendidikan berfungsi sebagai kerangka acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Kalender Pendidikan tersebut menjadi acuan bersama serta aturan yang selalu dikeluarkan agar setiap unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar.

Bahwa kegiatan tatap muka yang dilakukan di area sekolah akan menyesuaikan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta yang akan diputuskan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun pedoman pelaksanaan baik itu untuk kegiatan belajar mengajar, ekonomi, hingga sosial. Seluruhnya akan tetap mengacu pada protokoler kesehatan agar kasus COVID-19 tidak kembali meningkat di Jakarta.