SP3 Sjamsul Nursalim, Waketum PRIMA: Pemerintah dan DPR Harus Tanggung Jawab

Keputusan KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim tentu menyakitkan. Bahwa mereka berdalih keputusan ini karena merupakan perintah UU KPK hasil revisi akan tetapi keputusan ini tentu melukai agenda pemberantasan korupsi di negara ini

Ini buah nyata dari revisi UU KPK yang sejak 2 tahun lalu kita sama-sama khawatirkan. Pengungkapan kasus koruptor BLBI ini seakan akan menjadi anti klimaks. Padahal kasus ini mulai kelihatan manakalaj Kepala BPPN, Syafaruddin Arsyad mulai diusut walaupun kemudian oleh Mahkamah Agung, Syafaruddin divonis bebas.

Aneh memang, satu sisi kita butuh iklim pemberantasan korupsi yang kuat tapi sisi yang lain atas nama hukum & UU praktek nyata lembaga anti rasuah yang kita harapkan bekerja untuk itu justru jauh panggang dari api.

Karena revisi UU KPK ini mulai membuahkan hasil dengan keluarnya SP3 Sjamsul Nursalim, maka yang harus dimintai pertanggung jawaban pertama kali tentu saja adalah Presiden & DPR. Karena merekalah yang berinisiatif & disetujuinya UU KPK hasil revisi.

Negara ini tidak boleh kalah dengan praktek korup yang kian massif. Soal korupsi ini bukan hanya sekedar uang negara yang dirampok. Sifat korupsi itu sistemik & korosif; struktur negara digerogoti, demokrasi disabotase, lembaga politik dirusak, & ancaman nyatanya adalah pemiskinan negara.

Alif Kamal, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur, PRIMA