44 Tahun Dikelola Yayasan Keluarga Pak Harto, Kini Negara Ambil Alih TMII

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi berpindah kepada Kemensetneg. Hal itu Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.

“Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg,” ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/4/2021).

“Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran,” jelasnya.

Menurut Pratikno, terbitnya Perpres Nomor 19 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

“Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” ungkap Pratikno.

“Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini,” lanjutnya.

Pratikno menyebutkan, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Selain itu, agar TMII nantinya dapat berkontribusi pada keuangan negara.

Namun, karena saat ini masih akan ada pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg, akan ada masa transisi. Nantinya dibentuk tim transisi untuk mengelola TMII selama masa transisi ini.

“Karena ini ada pemindahan pengelolaan, kami perlu memutuskan masa transisi. Jadi akan dibentuk tim transisi untuk mengelola selama transisi,” ungkap Pratikno.

Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa kawasan TMII memiliki luas 1.460.704 meter persegi atau setara lebih dari 146,7 hektar. Taman rekreasi ini berlokasi di Jakarta Timur. Menurut Pratikno, secara lokasi, TMII berada di kawasan strategis.

Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.

“Tetapi, mungkin harga pasar jauh lebih dari itu untuk saat ini, apalagi nanti saat setelah pandemi,” kata Pratikno.

“Jadi dengan aset yang begitu luas dan banyak serta strategis, nantinya TMII akan dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan memberi kontribusi bagi negara,” tuturnya.

Ke depannya, Kemensetneg berkomitmen bahwa kawasan TMII akan menjadi kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa dan sarana edukasi yang bernapaskan budaya Nusantara.

Pratikno menambahkan, pemerintah juga memiliki ide untuk menjadikan TMII sebagai pusat inovasi bagi generasi muda.

Sejarah Yayasan Harapan Kita

Diberitakan Kompas.com, saat ini Yayasan Harapan Kita sendiri dibina oleh Soehardjo, Bambang Trihatmodjo, dan Rusmono dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana sebagai Ketua Umum.

Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana merupakan putra-putri dari Presiden kedua RI Soeharto.

Yayasan Harapan Kita didirikan oleh istri Presiden kedua RI Soeharto, yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto, pada 23 Agustus 1968.

Ini artinya, usia yayasan tersebut hampir 53 tahun. Pendirian Yayasan Harapan Kita pada saat itu bertepatan pada syukuran hari ulang tahun (HUT) ke-45 Tien.

Setelah didirikan, YHK dikelola oleh Tien dan beberapa istri pejabat lainnya, yaitu Siti Zaleha Ibnu Sutowo, Sri Dewanti Muhono, Kartini Widya Latief, Siti Maemunah Alamsjah, Wastuti Ali Murtopo, dan Soetamtitah Soedjono Humardani.

Saat mendirikan YHK, Tien bermodalkan uang Rp 100.000 untuk membangun yayasan tersebut pada zaman itu.

Yayasan ini akhirnya berkembang dengan mendirikan berbagai mahakarya. Sebut saja, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, RS Jantung Harapan Kita, Taman Anggrek Indonesia Permai (TAIP), dan masih banyak lagi. {kompas}