News  

Duh! Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang Dari Standar Nasional Pendidikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. PP ini tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

Dilihat detikcom, Kamis (15/4/2021) PP ini menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal.

“Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).

Dalam Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi.

Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi. Berikut ini bunyi pasalnya:

PP 57/2021 (PP Terbaru)

Pasal 40
(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.

UU 12/2012 (UU Pendidikan Tinggi)

Pasal 35
Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a) agama;
b) Pancasila;
c) kewarganegaraan; dan
d) bahasa Indonesia.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menduga hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun. Kesalahan tersebut ada pada prosedural, formal hingga substansial.

“Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial”, kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).

P2G menilai hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum Perguruan Tinggi ini murni keteledoran tim penyusun (human error). Bukan atas dasar kesengajaan yang tentunya bertentangan dengan Undang-Undang.

Dia menjelaskan adapun untuk struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang juga seolah-olah menghilangkan istilah Pancasila dan Bahasa Indonesia, sebab yang ditulis dalam PP SNP hanya “Pendidikan Kewarganegaraan” dan “Bahasa”, ini dapat kami maklumi.

Sebab UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 37 (angka 1) juga secara koheren hanya memuat nomenklatur Pendidikan Kewarganegaraan (tanpa Pancasila) dan Bahasa (tanpa Indonesia).

“Namun, dalam struktur dan implementasi Kurikulum di pendidikan dasar dan menengah, mata pelajaran “Pendidikan Kewarganegaraan” (PKn) sudah diubah menjadi “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” (PPKn).

Setidaknya inilah yang termuat dalam struktur Kurikulum 2013 di sekolah/madrasah. Begitu pula pelajaran Bahasa Indonesia yang juga termuat dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah hingga detik ini,” ungkapnya. {detik}