Bappenas Buka Lowongan Kerja Tenaga Ahli Dengan Gaji Rp.60 Juta Per Bulan, Minat?

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas tengah membuka lowongan pekerjaan untuk posisi tenaga ahli. Posisi tenaga ahli yang sedang dibutuhkan, yaitu Tenaga Ahli Koordinator Program di kementerian yang dipimpin Suharso Monoarfa itu.

Adapun kualifikasi yang dibutuhkan untuk lowongan kerja itu, yakni sebagai berikut:

Pendidikan

Untuk posisi ini dibutuhkan tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan minimal lulusan program Doktoral (S3) bidang kesehatan, gizi, epidemiologi, sosial, atau ilmu ekonomi/studi pembangunan.

Pengalaman

a. Memiliki pengalaman kerja minimal selama 15 tahun dan pernah bekerja sebagai koordinator/ketua tim minimal selama 7 tahun dan dapat dibuktikan dengan referensi kerja.
b. Memiliki pengalaman kerja minimal 7 tahun di dalam pengelolaan proyek dan dapat dibuktikan dengan referensi kerja.
c. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam analisis data serta penyusunan rekomendasi kebijakan dan dapat dibuktikan dengan referensi kerja.
d. Diutamakan memiliki pengetahuan dan pengalaman kerjasama dengan sektor- sektor di bidang kesehatan dan gizi masyarakat dan dapat dibuktikan dengan referensi kerja.
e. Memiliki kemampuan komunikasi baik dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Bagi yang tertarik dengan lowongan kerja di Bappenas ini agar mengirim berkas lamaran disertai dengan data pendukung, yang tediri dari :
a. Daftar Riwayat Hidup (form terlampir)
b. Salinan KTP dan NPWP
c. Salinan ijazah dan transkip nilai
d. Salinan Bukti pembayaran pajak
e. Salinan Referensi/Bukti kontrak

Posisi Tenaga Ahli Koordinator Program di Bappenas bertanggung jawab untuk mendukung fungsi Sekretariat Percepatan Penurunan Stunting dalam mengkoordinasikan kegiatan

mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta mengoordinasikan dan memastikan seluruh kegiatan hibah INEY di Kementerian PPN/Bappenas dilaksanakan sesuai rencana dan mencapai output yang diharapkan.

Adapun tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Koordinator Program sebagai berikut:

1. Menyusun rencana kerja tahunan Kementerian PPN/Bappenas sebagai implementing agency program hibah INEY

2. Bertanggung jawab terhadap pengawasan (overseeing) dan pendampingan (supervising) efektivitas dan kualitas keseluruhan pelaksanaan kegiatan yang didukung hibah INEY di Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan

3. Berkoordinasi dengan tenaga ahli/konsultan dan mitra kerja dalam pelaksanaan hibah INEY di Sekretariat Wakil Presiden dan Kementerian Dalam Negeri

4. Bekerja sama dan berkoordinasi dengan tenaga ahli/konsultan terkait untuk diseminasi hasil kegiatan dan/atau publikasi laporan melalui platform berbagi pengetahuan

5. Mengoordinasikan dan menyusun laporan tenaga ahli/konsultan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan hibah INEY secara berkala tiga bulanan mencakup administratif dan substansi, serta memberikan rekomendasi perbaikan efektivitas pelaksanaan kegiatan ke depan

6. Memberikan dukungan pelaksanaan tugas Kementerian PPN/Bappenas dalam proses perencanaan, koordinasi rutin, proses reviu dan analisis, serta penyusunan rekomendasi kebijakan percepatan penurunan stunting, meliputi:

a. Koordinasi penguatan kapasitas sinkronisasi sistem perencanaan dan penganggaran yang mencakup dukungan terhadap identifikasi output K/L yang akan diberikan penandaan tematik stunting dan penyempurnaan dan pengembangan sistem informasi perencanaan dan penganggaran (KRISNA).

b. Pembahasan target dan sasaran intervensi percepatan penurunan stunting.

c. Koordinasi multipihak dalam analisis data indikator terkait stunting baik spesifik dan sensitif.

d. Identifikasi dan diseminasi praktik baik implementasi penurunan stunting terintegrasi.

e. Sosialisasi dan bimbingan teknis pengusulan DAK fisik dan non fisik serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK yang mendukung penurunan stunting.

f. Berkoordinasi dan bekerja sama dengan jejaring (networks) Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Scaling Up Nutrition/SUN) mulai dari K/L, Perguruan Tinggi, Organisasi Non Pemerintah, Organisasi Profesi dan Mitra Internasional termasuk penyelenggaraan SUN Indonesia Annual Meeting.

g. Dukungan pengembangan sistem berbagi pengetahuan dan komunikasi melalui berbagai platform.

7. Berkoordinasi dan memberi dukungan terhadap konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan jenis, cakupan, dan kualitas intervensi gizi di tingkat pusat dan daerah

8. Berkoordinasi dalam penguatan sistem pemantauan dan evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting.

Adapun pembiayaan untuk pengadaan satu orang Koordinator Program Sekretariat Penurunan Stunting Terintegrasi adalah sebesar Rp. 480 juta
dan akan dibiayai melalui dana yang bersumber dari hibah INEY Grant No.TF0A7565 pada Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021.

Pelaksanaan kegiatan Koordinator Program pada Sekretariat Penurunan Stunting Terintegrasi selama delapan bulan yang dimulai dari bulan Mei sampai dengan Desember 2021 yang dibebankan kepada MAK 2937.608.064.643.522191, dimana dibayarkan setiap bulan
sebesar Rp. 60 juta berdasarkan kehadiran (time based).

Kontrak Koordinator Program bersifat tahunan mengikuti DIPA anggaran Kementerian PPN/Bappenas. Kinerja Koordinator Program akan dievaluasi setiap enam bulan, dengan masa percobaan selama tiga bulan.

Bagi yang berminat pada lowongan kerja di Bappenas ini dapat mengirimkan data-data yang dibutuhkan tersebut paling lambat 28 April 2021.

Ditujukan kepada: Pokja III Unit Layanan Pengadaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dengan alamat e-mail : [email protected] Dengan Subjek : “TA-KP_Nama Peserta” . {kompas}