News  

Kasus Bakamla, KPK Periksa Intensif Fayakhun Andriadi

 

Terkait pembahasan dan pengesahan Rencana kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap. Penyidikan akan dilakukan untuk tersangka yang merupakan anggota DPR dari Partai Golkar periode 2014-019,Fayakhun Andriadi.

“Memang kami akan lakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap sejumlah pihak tertentu yang terkait sebelumnya seperti di Bakamla dan juga anggota DPR RI yang kami pandang mengetahui proses penganggaran pada saat itu. Jadwal dan saksinya siapa tentu akan kami sampaikan berikutnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/3).

Dalam penyidikan ini, Pada Senin, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa satu saksi dari unsur swasta yang bernama Abu Djaja Bunyamin. “Saksi yang diperiksa untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam kasus Bakamla. Ini pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan 28 Februari 2018 yang lalu. Jadi, pada 28 Februari 2018 tidak dilakukan pemeriksaan dan dijadwalkan ulang hari ini,” kata Febri.

Pada 14 Februari 2018 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka. Fayakhun sendiri adalah anggota DPR RI periode 2014-2019 dan diduga dia menerima hadiah diduga diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam hal ini terkait dengan proses pengesahan dan pembahasan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang nantinya akan diberikan kepada Bakamla RI.

Saat ini, dia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK. Fayakhun disangkakan menerima uang 300 ribu dolar AS dan uang senilai Rp 12 miliar waktu masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR.

Fayakhun diduga menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 12 miliar atau satu persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta. Pembagian ini dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali. Selain uang 12 miliar itu Fayakhun juga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.