News  

5 Alasan Yang Bisa Bikin Kita Lolos Dari Jeratan Larangan Mudik

Larangan mudik atau perjalanan antar daerah/provinsi selama libur lebaran akan mulai diberlakukan mulai Kamis besok, 6 Mei 2021 hingga Senin 17 Mei 2021. Namun larangan mudik tersebut dapat ‘batal hukumnya’ jika karena alasan tertentu.

Ya, lewat surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan mudik tak sepenuhnya berlaku untuk beberapa alasan. Dalam surat edaran tersebut tercatat ada 5 alasan yang mendapat pengecualian. Apa saja?

Pertama, larangan mudik ini tak berlaku untuk orang atau individu yang sedang melakukan perjalanan dinas atau tugas pekerjaan. Alasan lainnya karena urusan menjenguk keluarga yang sakit. Lalu juga alasan karena kunjungan duka saat ada anggota keluarga yang meninggal.

Dua alasan lainnya yakni ibu hamil yang didampingi oleh 1 anggota keluarga dan terakhir untuk kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang.

Sebagai catatan tambahan, para pelaku perjalanan antar daerah/provinsi tersebut tetap harus memiliki print out surat izin perjalanan dalam hal ini Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM tersebut dikeluarkan pejabat atau pimpinan baik yang berstatus ASN maupun pegawai swasta. Sedangkan untuk masyarakat umum SIKM dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah yang tentu dilengkapi identitas diri calon pelaku perjalanan.

Yang tak kalah penting, SIKM ini hanya berlaku untuk satu individu dan hanya untuk sekali perjalanan pergi dan pulang. Selain itu juga hanya diwajibkan untuk individu yang telah berusia di atas 17 tahun. {viva}