News  

Karlina Supelli: Pelemahan Demokrasi Saat Ini Lebih Sadis Dari Kudeta Tengah Malam

Gejala pelemahan demokrasi di Indonesia telah diintrodusir oleh para ilmuwan sosial politik global, yang menjelaskan bahwa di masa sekarang tidak lagi melalui kudeta tengah malam.

Demikian dijelaskan Karlina Supelli, Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dalam Webinar “INTEGRITAS, PELEMAHAN KPK DAN NEGARA HUKUM INDONESIA” yang digelar oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada Selasa, 1 Juni 2021.

Karlina menjelaskan, pelemahan demokrasi sekarang ini dilakukan elit politik dengan menggunakan selubung legal formal. Dengan menerbitkan Undang-undang dan tidak mudah dikenali publik bahwa telah terjadi kemunnduran dalam demokrasi.

Meitzner menyebutkan istilah inovasi otoritarian yang terjadi di Indonesia, dengan gejala pelemahan demokrasi tanpa menghancurkan demokrasi secara keseluruhan, tetapi dilakukan dengan nominal, dipermukaan, namun institusi-intitusi pendukung demokrasi digerogoti secara perlahan, salah satunya adalah KPK.

Terjadi tiga pola strategi pelemahan demokrasi. Pertama, adanya pelemahan civil society melalui polarisasi politik identitas, agama, dan lain-lain, sehingga masyarakat sipil terbelah.

“Warga yang membela KPK dituding sebagai pembela Taliban, ini merusak nalar publik seolah tindakan pemecatan 75 pegawai KPK adalah langkah yang benar, dibenturkan dengan isu-isu NKRI, Pancasila, atau terjadi penyingkiran masyarakat sipil, dimana pihak kritis disingkirkan dengan diberi labelisasi tertentu sebagai musuh, yang berkibat pada pembatasan hak hal sipil. Hal itu terjadi juga dengan pembubaran ormas tanpa mekanisme pengadilan,” beber Karlina.

Kedua, sambung Karlina, terjadi pelemahan terhadap media, kebebasan media, dan ancaman terhadap jurnalis dan situs media. Ketiga, terjadi pelemahan institusi, integritas institusi dan integritas publik. Padahal, adanya institusi adalah karena adanya hak dasar sebagai manusia.

“Kualitas hidup warga sangat bergantung pada pelayanan institusi yang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat,” tutur Karlina.

Harusnya, menurut Karlina, integritas institusi seperti KPK harus tetap utuh. Tidak tercemar, tidak busuk dan tidak dilanggar oleh kepentingan yang melemahkan misi pemberantasan korupsi sebagai tugas mulia menyelamatkan nalar publik dari para pelaku korupsi. Kinerja institusi seperti KPK dipertahankan dengan sejauh mana institusi KPK secara optimum mewujudkan tujuan institusi itu.

“Integritas KPK terletak pada kepenuhan independensi yang memungkinkan KPK melaksanakan tugas penanganan kasus-kasus korupsi secara optimal. Bangsa ini memerlukan visi etis dalam pemberantasan korupsi, dan hukum seharusnya merujuk pada visi etis tersebut,” pungkasnya.